Sampaikan Duka Cita Mendalam, Mahfud MD Beri Pandangan Soal Proses Hukum Ponpes Al Khoziny

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, saat menyampaikan duka cita atas musibah yang menimpa Pondok Pesantren Al Khoziny di YouTube Mahfud MD Official, Jumat (10/10/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, saat menyampaikan duka cita atas musibah yang menimpa Pondok Pesantren Al Khoziny di YouTube Mahfud MD Official, Jumat (10/10/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang terjadi di Pondok Pesantren Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Yang mana, sampai hari ini tercatat 67 orang korban meninggal dunia.

“Kita mengucapkan duka cita yang sedalam-dalamnya. Kita berharap, agar ini nanti bisa diselesaikan dengan baik, tidak perlu saling menyalahkan. Tentu pilihannya penyelesaian hukum dan kearifan kita. Untuk ini, kita tidak bisa menghalang-halangi proses penegakan hukum. Tapi, saya mengajak kita untuk memahami tentang bagaimana pesantren itu dilihat dari sebuah tradisi dan kearifan,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan di YouTube Mahfud MD Official, Jumat (10/10/2025).

Mahfud memahami, ada yang menyesalkan peristiwa itu karena pembangunan gedung yang dinilai serampangan, tidak pakai arsitek, tidak pakai bestek, dan sebagainya. Itu harus dianggap sebagai kelalaian. Tapi, ia mengingatkan bahwa dalam sejarahnya pondok pesantren itu memang sangat sederhana, dan bersifat gotong royong.

Pernah hidup di pesantren, Mahfud menceritakan, ketika ada bangunan biasanya tidak sekali jadi. Biasanya, ia menerangkan, pembangunan dilakukan bertahan, misal tahun ini baru ada sumbangan untuk membangun satu kamar, lalu di waktu lain ada sumbangan semen, lalu ada lagi sumbangan batu, sehingga pembangunan dilakukan satu per satu.

“Sehingga, tidak mungkin kita mengharapkan ada gambar teknik yang utuh dari depan. Karena, itulah tradisi pesantren, dan ini mungkin akan menjadi bahan memberi pertimbangan kearifan kepada kita bagaimana pengelolaan pesantren itu karena pesantren itu pada dasarnya menampung orang untuk belajar tanpa bayaran tertentu,” ujar Mahfud.

Kemudian, Mahfud menerangkan, pembangunan gedung-gedung itu berdasar semacam wakaf atau bisyaroh, hadiah yang kemudian dikumpulkan oleh kyai. Dari sana, dibangun satu kamar hari ini, satu kamar lagi besok hari, di tempat yang agak jauh dibangun lagi satu, dan semuanya dibangun bertahap sesuai dana-dana yang datang dan dikumpulkan.

“Oleh sebab itu, agak susah mengharapkan dari pesantren itu, terutama pesantren-pesantren salaf atau salafiyah, itu yang kemudian ada IMB yang terkoordinasi dan teradministrasikan dengan baik. Karena uangnya yang tidak menyatu itu atau tidak satu paket uang itu selalu datang berceceran atau bertahap,” kata Mahfud.

Pada 2009, Mahfud sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) Badan Hukum Pendidikan. Antara lain, menyatakan setiap lembaga pendidikan itu terdaftar dan teradministrasi kekayaan dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti masalah pertanahan, perizinan bangunan, dan laporan keuangan yang tertib.

Dengan ancaman kalau sebuah lembaga pendidikan melanggar aturan itu bisa ditutup dan diambil alih oleh pemerintah. Sebagai bekas santri, Mahfud membatalkan UU ini karena dengan aturan itu pesantren-pesantren bisa ditutup. Padahal, pesantren itu umumnya tidak memiliki pembukuan yang tertib, dan sumbangan diberikan kepada kyai.

“Sehingga, kalau mau dilihat satu rancangan utuh dari sebuah rencana bangunan tentu tidak mudah. Sehingga, saya katakan UU itu tidak menguntungkan bagi pesantren, dan pesantren yang merupakan lembaga pendidikan tradisional Islam yang sangat berjasa kepada republik ini, mendidik anak bangsa, membantu membangun negara kesatuan republik Indonesia, dari merdeka sampai mengisi pembangunannya,” ujar Mahfud.

Mahfud mengajak semua pihak berpikir dengan penuh kearifan, bukan membenarkan tapi memberi pertimbangan-pertimbangan bahwa di negeri ini kita sedang mengarah pada satu cara-cara penyelesaian yang arif sesuai budaya kita. Akan masuk dalam tata hukum kita, yaitu restoratif justice, keadilan yang arif sesuai adat budaya kita.

Jangan sampai, ia menekankan, pesantren malah dipojokkan karena selain restoratif justice, ada prinsip kemanfaatan hukum. Mahfud berharap, apapun proses hukum yang akan dilakukan tidak memojokkan pesantren, diperbaiki bersama tanpa menyalahkan terlalu jauh. Sebab, selain kepastian, harus ada keadilan sesuai hati nurani.

“Harus ada keadilan sesuai dengan hati nurani, tapi juga disamping itu harus ada kemanfaatan. Nah, ini yang saya harapkan penyelesaiannya untuk Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan penuh kearifan dan keindonesian kita yang kaya dengan pondok pesantren,” kata Mahfud. (*)