Mahfud MD: Saya Ingatkan, Ada Larangan Hukum Merampas dan Menyita Buku Tanpa Putusan Pengadilan

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (30/09/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (30/09/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari tindakan polisi yang sempat menyita buku-buku dari aktivis yang ditahan buntut gelombang demonstrasi Agustus. Ia mengingatkan, aparat penegak hukum dilarang merampas dan menyita buku-buku.

“Saya ingin mengingatkan ada larangan hukum bagi pejabat itu untuk merampas dan menyita buku apapun, tanpa putusan pengadilan atau tanpa izin ketua pengadilan,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan di podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (30/09/2025).

Bahkan, sempat ada polda-polda yang memamerkan buku-buku milik aktivis itu dalam konferensi pers dan menyebutnya sebagai barang bukti tersangka kerusuhan. Mahfud menegaskan, apa yang dilakukan aparat kepolisian itu salah, bukan sekadar keliru.

“Salah, bukan keliru. Kalau keliru mungkin bisa dimaklumi karena panik gitu. Tapi, itu salah,” ujar Mahfud.

Ia menjelaskan, pada 1963 memang ada Undang-Undang (UU) yang memberi wewenang ke jaksa menyita buku-buku yang dianggap membahayakan negara. Tapi, kemudian itu masuk ke UU 16/2004 tentang Kejaksaan yang diuji masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terutama, Mahfud menerangkan, terkait Pasal 23 ayat 3 yang menyatakan kejaksaan itu boleh menyita barang-barang cetakan. MK, dipimpin Jimly Asshiddiqie dengan putusan Nomor 20/2007 menyatakan pasal itu inkonstitusional dan tindakan itu dilarang.

“Kejaksaan atau siapapun tidak boleh merampas atau menyita buku tanpa putusan pengadilan atau tanpa izin ketua pengadilan. Kalau memang mendadak sekali minta dulu izin ke pengadilan. Saya mau menyita buku ini, ini bahaya, bahayanya jangan bahaya karena isinya, kalau isinya tidak boleh dianggap bahaya, isi itu netral,” kata Mahfud.

Bisa dilakukan kalau buku digunakan untuk memprovokasi orang. Namun, ia menekankan, kalau buku tidak ada kaitan seperti yang belum lama dilakukan polisi tetap tidak boleh. Mahfud menegaskan, tindakan itu melanggar UU dan melanggar putusan MK.

Setelah itu, ia mengingatkan, ternyata masih banyak terjadi perampasan buku-buku, gambar-gambar dan sebagainya. Karenanya, MK di era Mahfud, menguji Keputusan Jaksa Agung 142/2009 yang mengizinkan perampasan buku dengan dasar UU 4 PNPS Tahun 1963.

Lalu, UU Nomor 5/1969 yaitu semua Perpres yang dibuat zaman Bung Karno dinyatakan berlaku kembali. Tapi, ia menekankan, semua sudah tidak boleh di zaman Reformasi oleh MK. Maka, itu diuji lagi oleh tiga pihak dengan nomor pengujian 6, 13, dan 20.

“Diputus dalam satu putusan tahun 2010, saya yang ngetok, diputus tetap kejaksaan atau polisi atau siapapun tidak boleh merampas buku seseorang atau barang cetakan seseorang, kecuali jelas-jelas sedang menjadi alat bukti tindak pidana, sebagai alat bukti ya, bukan isinya. Misalnya, orang mukul orang dengan buku sampai pecah,” ujar Mahfud.

Maka itu, ia menegaskan, apapun isinya buku tidak boleh dirampas karena merupakan hak paling dasar untuk mengembangkan ilmu, memperoleh informasi, dan lain-lain. Karenanya, Mahfud mengingatkan, itu sudah dilindungi UU bukan hanya satu pasal.

“Dilarang tanpa izin pengadilan langsung merampas untuk menyita buku untuk merampas buku. Jadi, salah perampasan buku itu harus segera dikembalikan kalau masih ada,” kata Mahfud. (WS05)