MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Hegemoni Koalisi-Koalisi Gemuk Diyakini Berakhir

Tokoh Madura, Islah Bahrawi menilai, koalisi-koalisi besar yang tercipta di Pemilu 2024 tidak akan populer lagi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Presidential Threshold 20 persen. Sebab, penghapusan ambang batas untuk pencalonan presiden itu memberi kesempatan siapa saja untuk maju sebagai calon.

“Artinya, nanti pemilu ke depan itu koalisi koalisi gemuk-gemukan, gemoy-gemoyan ini mungkin tidak akan populer lagi, karena semua orang bisa mengajukan calonnya,” kata Islah saat menjadi narasumber di program Sajian Tentang (Sate) Demokrasi di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (15/01/2024).

Ia mengingatkan, penerapan ambang batas 20 persen yang melahirkan koalisi-koalisi raksasa di Pemilu 2024 sempat membuat kita seperti sudah bisa menebak siapa yang akan memenangkan kontestasi. Tapi, Islah menekankan, kontestasi kembali tidak bisa ditebak setelah ambang batas akhirnya dihapuskan MK.

Artinya, ia menyampaikan, siapapun yang ingin berkontestasi harus benar-benar bekerja ekstra keras di lapangan, tidak bisa sekadar mengandalkan nama besar dari koalisi yang dimasuki. Bahkan, Islah meyakini, penghapusan ambang batas itu akan membangun semacam merit system dalam lingkungan demokrasi.

“Setidaknya, tidak akan merawat kelompok yang selama ini seolah-olah bisa dengan gampangnya, yang penting koalisi gemuk dia besar kemungkinan akan menang, dengan adanya ini artinya ada semacam merit system yang akan terbangun, artinya berbasis dengan kemampuan, kompetensi, kapabilitas,” ujar Islah.

Islah berharap, sistem penjaringan yang didasarkan kemampuan, kompetensi, kapabilitas, dan lain-lain memang hanya akan meloloskan calon-calon yang secara kualitas baik. Bagi Islah, jika sistem itu sudah diterapkan di Pilpres 2024, misalnya, orang-orang seperti Gibran Rakabuming Raka sulit untuk terpilih.

Sekalipun, lanjut Islah, masih ada orang-orang yang memiliki simpati kepada ayahnya yaitu mantan presiden, Joko Widodo, tapi langkah Gibran tidak akan semulus karpet merah di Pilpres 2024 lalu. Terlebih, ia mengingatkan, dia harus bersaing dengan ketua-ketua umum partai yang tentu saja ingin maju.

“Kalau Presidential Threshold (dihapus) diberlakukan di pemilu kemarin bisa jadi orang orang kayak Gibran tidak terpilih, tidak akan dipilih orang. Apalagi, mungkin ke depan ini dia hanya didorong partai kecil, partai kecil punya adiknya. Semua orang tidak bisa diatur keinginannya, apalagi ini bersifat kolektif, belum ketua-ketua partai juga pencari panggung semua, sama saja, mau juga dinominasikan,” kata Islah.

Meski begitu, ia menyampaikan, putusan MK yang menghapus ambang batas itu tidak selesai sampai di situ karena masih ada hal-hal yang harus disempurnakan untuk ditetapkan lewat UU Pemilu. Salah satunya soal ambang batas atas untuk koalisi demi menghindari terulangnya kelahiran hegemoni kekuasaan.

“Putusan MK ini sebenarnya akan menjadi satu tahap awal bagi kita untuk betul-betul melaksanakan demokrasi dengan merit system tadi, yang penting nanti harapan kita soal ambang batas atas segala macam dilakukan oleh UU Pemilu itu akan lebih keren lagi, kalau tidak akan percuma saja,” ujar Islah.

Pakar hukum tata negara, Charles Simabura menerangkan, penghapusan Presidential Threshold 20 persen merupakan putusan MK ke-34 setelah sebelumnya sebanyak 33 kali permohonan serupa ditolak. Hal ini terjadi karena ada pergeseran hakim dari yang sebelumnya menolak, kini menerima permohonan itu.

Setelah sebelumnya komposisi hakim selalu 4 banding 5 dan mayoritas menolak permohonan, kali ini ada pergeseran yang membuat komposisi hakim menjadi 5 banding 4 dengan mayoritas menerima. Uniknya, salah satu hakim yang menolak permohonan untuk menghapus ambang batas merupakan Anwar Usman.

“Salah satunya, Paman (Anwar) Usman dan Pak Daniel, konsisten dulu, dulu memang dia menolak terus,” kata Charles. (*)

Temukan kami di Google News.