SDR Laporkan Oknum Anggota Bawaslu Garut soal Dugaan Kecurangan Pemilu

Dugaan Kecurangan Pemilu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Proses kajian kita masih berjalan di lapangan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah kepada wartawan di Garut, Rabu.

Masropah menjelaskan, Bawaslu Garut telah menerima laporan mengenai adanya surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang telah dicoblos sebelum diserahkan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemantauan tim pengawas di lapangan, terdapat 24 surat suara yang sudah dicoblos, tetapi kemudian dinyatakan rusak atau tidak layak digunakan untuk pemilu.

“Memang temuannya ada beberapa, sebanyak 24 surat suara yang sudah dilakukan pencoblosan,” katanya.

Namun, yang menjadi perhatian utama Bawaslu Garut adalah fakta bahwa surat suara tersebut, menurut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), telah rusak dan tidak diberikan kepada pemilih di TPS tersebut.

“Poin pentingnya adalah surat suara tersebut satu tidak diberikan kepada pemilih, sehingga itu tidak digunakan,” katanya.

Masropah menambahkan, kasus surat suara di daerah Cisurupan ini sedang diselidiki lebih lanjut untuk memahami bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan sampai ke TPS.

Bawaslu Garut saat ini sedang dalam proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk langkah pengawasan selanjutnya.

Temukan kami di Google News.