FSP LEM SPSI Bakal Geruduk Kemnaker dan DPR RI Kamis Pagi

FSP LEM SPSI
Aksi unjuk rasa FSP LEM SPSI.

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Para anggota buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI.

Aksi yang rencananya akan digelar pada hari Kamis 17 Februari 2022 tersebut bertujuan untuk mendesak Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Bacaan Lainnya

“Batalkan permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang JHT,” kata Ketua Umum FSP LEM SPSI, Arif Minardi dalam tuntutannya, Selasa (15/2).

Menurutnya, penerbitan Permen tentang JHT tersebut sama sekali tidak melibatkan buruh dan cenderung keputusan sepihak dari Kemenaker.

“Peraturan ini dibuat secara sepihak tanpa mendengarkan aspirasi kaum buruh yang menginginkan agar JHT dapat dicairkan bagi pekerja yang telah berakhir hubungan kerjanya,” ujarnya.

Apalagi di dalam Permen tersebut, dana jaminan hari tua yang dipungut dari upah buruh setiap bulannya dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil setelah usia 56 tahun. Bagi Arif, ini sangat menciderai buruh untuk mendapatkan haknya.

“Karena hal tersebut, kami akan melaksanakan aksi unjuk rasa,” tegasnya.

Selain ke Kemnaker RI, FSP LEM SPSI juga akan berunjuk rasa di depan gedung DPR RI.

Di sana, mereka akan menyarakan penolakan kepada para anggota dewan terkait rencana pembahasan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan menolak revisi UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain di Kemnaker dan DPR RI, Arif juga telah menginstruksikan para anggotanya di seluruh daerah untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Temukan kami di Google News.