Habib Bahar dan pengunggah video ditahan di Mapolda Jabar
Perlu diketahui, bahwa Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Tidak hanya berstatus tersangka, pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor ini juga ditahap oleh tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jabar di dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian usai diperiksa selama 11 jam pada hari Senin (3/1) kemarin.
Dugaan pelanggaran hukum yang disangkakan kepada Habib Bahar bin Smith adalah Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
