Sita Rp531 M dari Bisnis Obat Ilegal, Mahfud : Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum

mahfud md
Ketua Komite TPPU Mahfud MD bersama Polri dan PPATK menggelar konferensi pers penyitaan uang Rp531 Miliar dari bisnis peredaran obat ilegal oleh tersangka Dianus Pionam.

Duit Rp531 Miliar ini diamankan dari Dianus Pionam (DP) yang menjalankan bisnis peredaran obat ilegal. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabarekrim) Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Ia mengatakan, bahwa tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penjualan obat ilegal oleh DP tidak memiliki keahlian dalam ilmu Farmasi. Namun obat yang dia jual bisa meraup keuntungan mencapai Rp531 miliar.

Bacaan Lainnya

“Dia tidak memiliki keahlian bidang farmasi. Dia juga tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang farmasi namun dia menjalankan, mendatangkan obat-obat dari luar tanpa izin edar dari BPOM,” kata Agus di Gedung Bareskrim, Jakarta pada Kamis, 16 September 2021.

Menurut dia, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang yang diperoleh tersangka dengan penelusuran dari sembilan bank. Berkat hasil kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri berhasil menarik uang sebanyak setengah miliar lebih.

“Kita telusuri Rp531 miliar yang dapat kami sita,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menjelaskan, bahwa Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran obat ilegal yang dilakukan tersangka Dianus Pionam (DP).

Menurut dia, pelaku Dianus menjual puluhan obat ilegal sehingga dapat keuntungan Rp531 miliar, salah satunya obat aborsi terlarang Cytotec.

“Di antara 31 obat-obatan tadi, satu jenis obat yang dilarang sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya Cytotec. Ini obat untuk aborsi,” kata Helmy.

Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya sejak 2011 dan tertangkap pada 2021. Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak hanya menyita Rp531 miliar dari pelaku Dianus namun juga rumah DP di Pantai Indah Kapuk (PIK), mobil sport hingga apartemen.

“Yang sedang on going kita juga Insya Allah dapat menyita sejumlah aset. Ada mobil sport, 2 unit rumah di Pantai Indah Kapuk, apartemen dan tanah, serta tidak menutup kemungkinan aset-aset lain karena masih berkembang terus,” jelas dia.

Namun kata Helmy, obat yang diedarkan tersangka sebenarnya bukan palsu tapi asli. Namun yang salah lanjut dia, cara pelaku memasok dan mengedarkan kemudian dijual serta tidak mempunyai izin.

“Artinya kami tidak masuk pada persoalan apakah ini palsu atau tidak, tapi caranya. DP saat ini sudah menjalani proses peradilan persidangan di Mojokerto untuk kasus mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar,” kata dia.

Temukan kami di Google News.