6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Mahfud : Itu Konstruksi Hukum

Rekonstruksi kasus meninggalnya 6 laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek oleh Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin 14 Desember 2020.

Polisi tetapkan 6 laksar FPI tersangka

Perlu diketahui, bahwa Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam insiden baku tembak dengan polisi di Jalan tol KM 50 Jakarta- Cikampek sebagai tersangka. 6 Orang tersebut telah tewas dalam insiden bentrokan kala itu.

Bacaan Lainnya

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian kepada wartawan, Kamis (4/3).

Andi menjelaslan, penetapan tersangka, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan insiden baku tembak yang terjadi pada akhir Desember tahun lalu.

“Sudah, penyidikan menetapkan tersangka berdasarkan fakta-fakta materil. Masa ada kejadian pengeroyokan tidak ada tersangkanya, korbannya ada,” katanya.

Atas hal itu, Andi mengatakan, keenam anggota laskar FPI itu ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak kekerasan sebagaimana Pasal 170 KUHP jo. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP.

Kemudian, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, bahwa Kepolisian telah menghentikan kasus tewasnya 6 orang laskar FPI tersebut. Hal ini mengacu Pasal 109 KUHP, hal ini karena tersangka sudah meninggal dunia. Mengacu Pasal 109 ayat (2) KUHP, penyidikan kasus bisa dihentikan jika:

a. Tidak terdapat cukup bukti yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.

b. Peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana

c. Penyidikan dihentikan demi hukum, alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (7/3).

Saat ini, sebanyak tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujarnya. []

Temukan kami di Google News.