Sekjen Komnas RIM Dukung Penuh ProDEM Gugat UU 2/2020

Ilham Yunda
Sekjen Komnas RIM, Ilham Yunda. [foto : exclusive]

Inisiatifnews.com Sekretaris Jenderal Komite Nasional Rakyat Indonesia Menggugat (Komnas RIM), Ilham Yunda menyatakan bahwa pihaknya mendukung Majelis Pro Demokrasi (ProDem) untuk melakukan upaya judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Ia menyebut bahwa UU tersebut dianggap menjadi ancaman tersendiri bagi Indonesia. Di mana menurut Ilham, UU tersebut memberikan imunitas tersendiri bagi pejabat negara mengelola uang rakyat tanpa kontrol dari DPR RI sebagai lembaga legislatif.

Bacaan Lainnya

“UU 2 tahun 2020 ini mengandung sejumlah aturan yang memberi keleluasaan juga imunitas hukum bagi Pejabat Negara yang mengatur Dana Penanganan wabah virus korona,” kata Ilham dalam siaran persnya, Minggu (27/6/2020).

Karena faktor itu, Ilham mengkhawatirkan adanya abuse of power bagi pemerintah.

“Potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi atas dana yang sudah dianggarkan mencapai Rp 900 Triliun lebih terbuka lebar,” ujarnya.

Tujuan dari gugatan terhadap UU tersebut katak Ilham, adalah dalam rangka mematikan agar instrumen hukum tidak mati suri karena faktor imunitas tersebut.

“UU berpotensi terjadi korupsi yang bangkrutkan negara, serta pemerintah yang sewenang-wenang melanggar konstitusi ini sangat berbahaya,” tutunya.

“Tidak hanya melanggar konstitusi, bahaya kehadiran UU korona bisa menyebabkan Negara merugi,” sambung Ilham.

Terakhir, Ilham Yunda menyatakan bahwa pihaknya akan memgawal proses konstitusional itu sampai selesai.

“Terkait judicial review UU Korona ke MK, kami Komnas RIM siap dan terus mengawal proses persidangan di MK sampai diputuskannya gugatan ini oleh majelis hakim MK,” tutupnya.

Perlu diketahui, bahwa saat ini ProDem pimpinan Iwan Sumule tengah menempuh jalur hukum dengan melakukan JR terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020 atau yang karib disapa UU Korona itu.

Sidang perdana gugatan JR terharap UU Korona tersebut dilakukan perdana pada hari Kamis (25/6) kemarin dengan agenda membacakan materi gugatan oleh kuasa hukum ProDem, Effendi Saman.

Perbaikan materi gugatan

Hasil persidangan tersebut, majelis hakim MK yang diketuai oleh Aswanto dan dua orang anggota Hakim Konstitusi yakni Wahiduddin Adams dan Daniel Yusmic Foekh, meminta agar ProDem selaku penggugat memperbaiki materi gugatannya, dengan jangka waktu 14 hari ke depan.

“Untuk sidang berikutnya itu kita belum tentukan. Karena para pemohon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan 14 hari sejak sidang hari ini,” ujar Aswanto di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

Beberapa hal yang perlu diperbaiki ProDEM terkait materi gugatannya bukanlah hal yang subtantif, melainkan lebih kepada teknis penulisan materi gugatan.

Misalnya, terkait konsistensi penulisan materi UU yang diujikan, yaitu UU 2/2020. Sebab Aswanto melihat, kesalahan penulisan materi gugatan bisa membatalkan permohonan yang dilayangkan penggugat.

Selain itu, istilah yang tepat untuk digunakan dalam menggugat pasal demi pasal yang ada di UU 2/2020 tersebut juga patut diperhatikan. Sebab UU Corona ini hanya memiliki dua pasal, yaitu batang tubuh dan juga lampiran.

Lampiran yang dimaksud adalah Perppu 1/2020, yang dimasukkan secara utuh di dalam UU 2/2020, dan ProDEM banyak menggugat pasal-pasal yang ada di dalamnya.

“Sehingga tinggal bagaimana cara penulisannya nanti. Saya kira di permohonan sudah menulis, pasal ini lampiran, pasal ini lampiran. Sudah logic sekali, bahwa UU 2/2020 itu kan cuma 2 pasal,” terang Aswanto.

“Tetapi karena itu adalah pengesahan Perppu, maka pasal-pasal Perppu 1 itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan UU itu dan disebut sebagai lampiran,” sambungnya.

Kemudian koreksi yang kedua adalah mengenai legal standing dari 50 pemohon yang dicantumkan ProDEM di dalam dokumen gugatannya.

Aswanto mengatakan, seharusnya legal standing dari 50 pemohon tersebut dijabarkan secara rinci oleh ProDEM. Karena unsur ini penting untuk mengetahui kerugian konstitusi yang dialami oleh masing-masing pemohon.

“Tapi tentu karena kerugian konstitusional erat kaitannya dengan posisi pemohon, posisi prinsipal, apakah dia sebagai perseorangan ataukah dia mewakili lembaga. Kan ini nanti yang membedakan,” ucap Aswanto.

Dengan demikian, jika materi permohonan tersebut sudah diperbaiki dan diserahkan kembali ke MK, maka untuk selanjutnya akan dijadwalkan sidang perbaikan atau sidang pendahuluan.

“Paling lambat 8 Juli pukul 13:00 WIB permohonan sudah harus diterima oleh mahkamah langsung dibagian kepaniteraan. Kalau mau lebih awal itu haknya bapak, termasuk memperbaiki atau tidak memeperbaiki,” jelas Aswanto.

“Kalau tidak diperbaiki maka permohonan yang sekarang yang akan panel laporkan kepada rapat pemusyawaratan hakim. Karena bukan panel yang menentukan, tapi rapat permusyawaratan hakim,” pungkasnya menambahkan. [RED]

Temukan kami di Google News.