Soal Cabut RUU HIP, Kewenangannya Ada di DPR, Bukan di Presiden

Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD. [foto : Inisiatifnews]

Kalau orang yang paham proses berlegislasi, tak akan mengkritik dan meminta pemerintah mencabut RUU.

Inisiatifnews.com Berbagai polemik yang timbul akibat munculnya rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih berlangsung sampai saat ini. Bahkan desakan agar pemerintah mencabut RUU tersebut juga menggaung di kalangan publik.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjalaskan bahwa pemerintah tidak bisa mencabut sebuah RUU.

“Ini kewenangan DPR di proses legislasi. Pemerintah tak bisa menolak dan mencabut. Kalau bisa ada kewenanga mencabut, bisa kacau kehidupan bernegara kita,” kata Mahfud MD di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Ia menyebut bahwa ketika seseorang memahami bagaimana proses dalam legislasi, maka mereka tidak akan menekan pemerintah untuk mencabut sebuah RUU yang dianggap menjadi polemik. Karena memang kewenangan itu tidak ada di dalam lembaga eksekutif.

“Karenanya kalau orang yang paham proses berlegislasi, tak akan mengkritik dan meminta pemerintah mencabut RUU. Ini bukan kewenangan kami,” terangnya.

Sementara terkait dengan RUU HIP, Mahfud kembali menyebutkan bahwa draftnya merupakan murni inisiatif DPR. Bahkan dengan adanya usulan itu, Presiden sudah menerimanya dan menyerahkan kelanjutannya kepada kementerian terkait, yakni Kementerian yang dipimpinnya saat ini, Kemenko Polhukam.

“Karena ini, saya didatangi banyak pihak ke kantor saya. Saya dipanggil Presiden untuk menjelaskan. Presiden belum tahu betul RUU HIP. Karena ini kan usulannya DPR. Prolegnas disepakati RUU ini. Wajar Presiden menyerahkan kepada Menteri terkait,” jelas Mahfud.

Namun berdasarkan kajian yang telah dilakukan pihaknya, Mahfud sudah menjelaskan kepada Presiden bahwa ketika merujuk dari draftnya, RUU HIP memiliki kerentanan terjadinya gelombang polemik.

Atas masukan dari Kemenko Polhukam itulah, akhirnya pemerintah memutuskan untuk meminta kepada DPR RI menunda dan menjaring lebih banyak masukan dari publik.

“Pak Presiden, RUU ini tidak benar. menimbulkan kerawanan. Presiden pun mengatakan, ditunda saja dikembalikan ke DPR untuk dipelajari kembali untuk menampung masukan masyarakat,” tambahnya. [IMM/RED]

Temukan kami di Google News.