Marwan Batubara Cs Somasi Presiden Turunkan Harga BBM

Marwan Batubara.

Inisiatifnews.com Pengamat energi, Marwan Barubara menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo.

Somasi yang dilayangkan kelompok yang diberi nama Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM (KMPHB) tersebut meminta agar Presiden menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Bacaan Lainnya

“Surat somasi sudah kami kirim ke Sesneg dan ada 15 orang yang gugat termasuk saya sendiri,” kata Marwan dalam konferensi persnya melalui aplikasi Zoom, Rabu (10/6/2020).

Menurutnya, seharusnya Pemerintah pusat menurunkan harga BBM di saat situasi harga minyak mentah dunia tengah turun setidaknya selama tiga bulan terakhir ini, yakni bulan April, Mei dan Juni. Terlebih lagi nilai tukar rupiah juga tergolong menguat terhadap dolar Amerika.

“Bicara aturan, harga (BBM) turun atau naik itu sesuai variabel nilai tukar rupiah terhadap dolar dan naik turunnya harga minyak mentah dunia,” ujarnya.

Marwan juga tak mau tahu alasan yang dikemukakan oleh pihak Pertamina. Karena menurutnya, ketika fluktuasi harga BBM suduh diatur di dalam regulasi, maka pemerintah atau operator BBM harus patuh. Sementara ketika tidak mau menurunkan harga BBM di tengah situasi harga minyak mentah dunia tengah turun, maka pemerintah wajib mengubah regulasinya pula.

“Negara ini negara hukum, alasannya kalau tidak mau (harga BBM) turun, maka ubah dulu aturannya. Ketika aturan tidak diubah dan harga tidak turun, ini yang menjadi masalah. Maka ini yang jadi alasan kenapa kita gugat,” terangnya.

Seperti diketahui, bahwa formula harga BBM merujuk harga BBM di Singapore (Mean of Platts Singapore, MOPS) atau Argus periode tanggal 25 pada 2 bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya, untuk penetapan harga BBM bulan berjalan. Misalnya sesuai Kepmen ESDM No.62K/2020, formula harga jenis Bensin di bawah RON 95, Bensin RON 98, dan Minyak Solar CN 51, adalah: MOPS atau Argus + Rp 1800/liter + Margin (10% dari harga dasar).

Sesuai dengan formula di atas, berdasarkan nilai MOPS rata-rata 25 Februari sampai dengan 24 Maret 2020 dan kurs USD 15.300, maka diperoleh harga BBM bulan April 2020 untuk jenis Pertamax RON 92 adalah sekitar Rp 5500 dan Pertalite RON 90 sekitar Rp 5250 per liter.

Faktanya harga resmi BBM yang dijual di berbagai SPBU adalah Rp 9000 (Pertamax) dan Rp 7650 (Pertalite) per liter. Dengan demikian, jika dibanding harga sesuai formula, maka konsumen BBM Pertamax membayar lebih mahal sekitar Rp 3000 per liter. Hal yang sama terjadi untuk BBM Tertentu (solar) dan BBM Khusus Penugasan (Premium), dengan nilai kemahalan sekitar Rp 1250-1500 per liter.

Untuk semua jenis BBM rerata nilai kemahalan diperkirakan Rp 2000 per liter.

Untuk bulan Mei dan Juni 2020, pemerintah tetap mempertahankan harga BBM, tanpa ada penurunan. Akibatnya, konsumen BBM kembali membeli BBM dengan harga lebih mahal dibanding harga sesuai formula Kepmen ESDM. Secara keseluruhan, berdasarkan perhitungan yang kami lakukan, untuk periode April 2020 hingga Juni 2020, konsumen BBM diperkirakan membayar lebih mahal minimal sekitar Rp 18 triliun.

Atas dasar itu, Marwan bersama 14 orang koleganya meminta agar Presiden segera mengindahkan tuntutannya. Bahkan somasi itu disampaikan Presiden dengan batas waktu satu minggu ke depan untuk dijawab.

“Kami beri batas waktu selama 1 minggu, setelah itu ketidak tidak ada jawaban, kami akan ajukan gugatan ke pengadilan. Dan saat gugatan nanti, kami terbuka terhadap dukungan berbagai pihak yang ingin bergabung, siapapun dan ormas manapun boleh ikut. Tapi kita harap pak Jokowi perhatikan ini,” tutupnya.

Berikut adalah daftar nama anggota KMPHB :
1. Dr. Marwan Batubara M.Sc (Koordinator).
2. Dr. Ahmad Redi SH, MH. (Wakil Koordinator).
3. Prof. Dr. Mukhtasor M.Eng.
4. Dr. Ahmad Yani SH, MH.
5. Agung Mozin.
6. Drs. M. Hatta Taliwang MI.Kom.
7. Dr. Taufan Maulamin.
8. Djoko Edhi Abdurrahman.
9. Agus Muhammad Maksum S.Si.
10. Narliswandi.
11. Bisman Bachtiar SH, MH.
12. Muslim Arbi.
13. Abdurrahman Syebubakar.
14. M. Ramli Kamidin.
15. Darmayanto.

[NOE]

Temukan kami di Google News.