PMII Nilai Penggunaan Anggaran Untuk Covid-19 DKI Perlu Diawasi

Rizki Abdul Rahman Wahid
Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) DKI Jakarta, Rizki Abdul Rahman Wahid. [foto : Istimewa]

Inisiatifnews.com Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) DKI Jakarta, Rizki Abdul Rahman Wahid menilai bahwa alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Jakarta perlu diawasi dengan ketat.

Tujuannya adalah agar penggunaan anggaran yang mencapai triliunan rupiah itu dipergunakan sesuai dengan keperuntukannya.

Bacaan Lainnya

“Perlu adanya pengawasan yang efektif dan efisien dalam mengawal anggaran COVID-19 yang digelontorkan oleh pemprov DKI JAKARTA selaku pemangku kebijakan,” kata Rizki dalam keterangannya yang diterima Inisiatifnews.com, Kamis (14/5/2020).

“Agar serapan anggaran tersebut dapat tersosialisai dan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan tersebut,” imbuhnya.

Ia juga menyinggung tentang pendistribusian bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di DKI Jakarta harus melibatkan seluruh tokoh di stakeholder yang ada.

“Dalam pendistribusian bantuan juga harus dengan melibatkan element tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga perangkat RT/RW,” ujarnya.

Dalam penggunaan anggaran Covid-19, perlu ada keterbukaan informasi dari Pemprov DKI Jakarta sebagai penanggungjawab utama penyelenggaraan bantuan sosial tersebut.

“Perlunya ada transparansi anggaran yang sudah digunakan oleh pemprov DKI Jakarta selama penangan COVID-19 sampai detik ini,” tuturnya.

Rizki juga mengkhawatirkan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 rentan kebal dari audit karena adanya regulasi yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, yakni di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pandemi COVID-19.

“Menjadi kekhawatiran dengan terbit Perppu COVID-19 yang tertuang dalam pasal 27 Ayat 1, 2 dan 3 dimana dalam pasal tersebut menjadikan setiap lembaga pemerintah atau KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) menjadi kebal hukum dalam penangan COVID-19. Ini mengidentifisikan bisa terjadinya penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.

Berikut isi Pasal 27 ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ;

Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Perlu diketahui, bahwa Pemprov DKI Jakarta memggelontorkan anggaran yang begitu fantastik untuk penanganan COVID-19.

Alokasi anggaran sebesar Rp. 1,032 triliun itu merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Nomor 162 tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 serta Peraturan Gubernur Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Nomor 162 tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.

Kemudian, alokasi anggaran tersebut berasal dari pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT), penundaan sejumlah Penanaman Modal Daerah (PMD) khususnya anggara infrastruktur pelaksanaan event Formula E, dan penundaan pembelian tanah.

Dan realokasi anggaran tersebut, nantinya bisa dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penanggulangan COVID-19.

Kendati begitu, Pemprov DKI Jakarta sudah menetapkan alokasi anggaran COVID-19 di Jakarta hingga bulan Mei 2020 mendatang sebesar Rp 3,023 Triliun.

“Anggaran ini berasal dari realokasi APBD 2020 untuk ditambahkan pada belanja tidak terduga (BTT) dalam rangka penangan dan pencengahan Covid-19,” tutup Rizki. [NOE]

Temukan kami di Google News.