Lagi, Said Didu Mangkir, Minta Diperiksa di Rumahnya Saja

helvi
Kuasa hukum Muhammad Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvi.

Inisiatifnews.com – Kuasa hukum Muhammad Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvi menyampaikan alasan mengapa hari ini kliennya itu kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan kedua oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Sekarang kan sedang darurat kesehatan, sesuai dengan UU Darurat Kesehatan,” kata Helvi kepada wartawan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2020).

Bacaan Lainnya

Ia menyatakan bahwa kliennya siap untuk diperiksa oleh polisi terkait dengan kasus yang dialamatkannya itu. Hanya saja, Helvi mengatakan jika Said Didu mau diperiksa ketika polisi datang ke rumahnya secara langsung.

“Pak Said Didu pada prinsipnya siap diperiksa, tapi di kediaman, dan kami juga sudah mengajukan surat permohonan,” jelasnya.

Tentang permohonan pemeriksaan di kediaman kliennya itu, Helvi menggunakan dalil Pasal 18 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. Dimana di dalam pasal tersebut, diatur tentang diskresi.

Pasal 18

(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Helvi juga menyebut bahwa ada 80 orang pengacara yang sudah siap untuk mengawal jalannya kasus yang tengah menimpa Said Didu.

“Saat ini sudah ada sekitar 80 pengacara yang sudah ikut tanda tangan dari total yang sudah konfirm 141 orang. Belum semua tanda tangan, karena kan ini masih PSBB dan ada yang di luar kota,” tutupnya.

Usai memberikan keterangan persnya itu, rombongan pengacara Said Didu pun meninggalkan Bareskrim Mabes Polri. [NOE]

Temukan kami di Google News.