Menko Polhukam: Rencana Relaksasi PSBB Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan

Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, ada tiga kebijakan pemerintah dalam perang melawan Covid-19.

Pertama adalah di bidang kesehatan. Pemerintah harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketetapan WHO yang kemudian diadposi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Apa saja itu? Keharusan memakai masker kalau ke luar, cuci tangan rajin pakai sabun, menjaga jarak atau physical distancing. Kemudian tidak berkumpul, melakukan kerumunan yang menyebabkan kontak fisik atau kontak nafas antara orang satu dengan orang lain. Itu protokol kesehatan yang mutlak harus diikuti,” ungkap Mahfud dalam keterangan video yang diterima Inisiatifnews.com, Minggu (03/04/2020).

Kedua, lanjut Mahfud, ekonomi tidak boleh macet ataupun mati. Kegiatan ekonomi harus tetap bergerak, akan tetapi harus tetap dalam rangka protokol kesehatan tersebut.

Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini menyatakan, perlu dilakukan relaksasi karena di berbagai tempat, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada yang begitu ketat.

“Orang mau bergerak ke sana gak bisa. Mau cari uang gak bisa. Tetapi di tempat lain ada orang yang melanggar begitu mudahnya. Karenanya perlu dilakukan relaksasi. Rencana relaksasi, tidak berarti melanggar protokol kesehatan,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Kemudian yang ketiga adalah bantuan sosial. Presiden mengatakan, bantuan sosial harus cepat dan tepat.

“Tetapi jika pilihannya hanya satu, cepat atau tepat, Presiden memilih cepat. Diberi dulu, semua bantuan sosial. Soal pembukuannya, administrasinya banyak orang tidak punya KTP, tidak jelas rumahnya, tapi jelas-jelas membutuhkan, cepat diberi. Nanti bisa diamnisitrasikan sendiri. Itu terutama bagi kaum miskin di perkotaan,” terang Mahfud. (FMM)