Mobil Pickup Dipergoki Polisi Berisi Muatan Pemudik, Langsung Disuruh Balik

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan oleh polisi dan dishub.

Inisiatifnews.com – Dalam upaya menghalau adanya pemudik di saat pandemik Covid-19 sedang melanda Indonesia, polisi dan personil dinas perhubugan melakukan upaya check point di beberapa wilayah. Salah satunya adalah di kawasan Cilegon, Banten.

Pasalnya, sebuah mobil jenis pickup kedapatan petugas tengah mengangkut orang untuk kepentingan mudik ke daerah.

Bacaan Lainnya

Mobil bernomor polisi AE 9736 NF itu sempat mengaku bahwa yang menjadi barang muatannya adalah kerupuk. Namun saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan membuka terpal, ternyata kedapatan ada orang di bak belakang sedang nebeng dan akan mudik di kawasan Sumatera.

“Kami mencurigai kendaraan yang mengaku membawa kerupuk, tetapi terlihat mobil bak belakang seperti membawa beban berat. Ketika dicek dengan cara dibuka terpalnya, ternyata isinya orang,” kata Kapolsek Pulomerak, AKP Rifki Seftirian, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu(29/4/2020).

Mobil pickup itu terkena pemeriksaan di check point Gerem Bawah, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Banten Rabu siang. Para pemudik itu berharap bisa lolos pemeriksaan check point kemudian membeli tiket penyeberangan Merak menuju Bakauheni.

“Mereka terkena penyekatan di check point Gerem Bawah,” terangnya.

Mereka pun mengatur sedemikian rupa yakni dengan dua orang duduk di bagian depan, supir dan kernet. Kemudian dua orang lagi berada di bak mobil pickup. Bagian kanan kiri mobil sudah dimodifikasi dengan dipasangi besi sebagai penahan, begitu juga atas bak mobil itu.

Di atas kerupuk dan berbagai makanan ringan jenis oleh-oleh menutupi pemudik. Agar penumpangnya tetap nyaman, lantai dasar bak mobil dipasangi kasur dan tas pakaian. Sehingga terlihat mengangkut barang-barang.

“Ada empat orang, dua di depan dan dua di belakang. Tetap kami imbau agar putar balik ke daerah asal keberangkatan,” jelasnya.

Perlu diketahui, bahwa pemerintah kota Cilegon sudah memberlakukan larangan mudik per tanggal 28 April 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

[REL]

Temukan kami di Google News.