LBH Jakarta Nilai Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan Tak Selesaikan Masalah

Citra LBH Jakarta
Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referandum.

Inisiatifnews.com Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referandum menilai bahwa penundaan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan oleh Presiden Joko Widodo tidak menyelesaikan masalah.

Hal ini lantaran klaster lain di dalam RUU tersebut akan tetap dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.

Bacaan Lainnya

“Klaster ketenagakerjaan sebetulnya akan tetap dibahas pada akhir pembahasan. Dalam rapat Baleg dan Pemerintah sudah disampaikan bahwa klaster yang dianggap sulit akan dibahas di akhir,” kata Citra dalam keterangannya kepada Inisiatifnews.com, Jumat (24/4/2020).

Sulit yang dimaksud Citra adalah pasal-pasal yang masih menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

“Sulit dimaksud adalah pasal-pasal yang mendapat banyak penolakan,” jelasnya.

Bahkan sekalipun ketika klaster Ketenagakerjaan dihapus dalam materi RUU Cipta Kerja pun, banyak sektor yang juga masih merasa terancam dengan adanya klaster-klaster lainnya.

“Pun semisal klaster ketenagakerjaan dicabut, juga tidak menjawab karna sebagai pekerja tentu juga terancam penggusuran paksa dan pencemaran lingkungan hidup oleh RUU Cipta Kerja,” ujarnya.

Dalam konteks RUU Cipta Kerja, Citra sebenarnya menolak Omnibus Law secara keseluruhan. Karena menurutnya, tujuan yang ditangkap dalam upaya penerbitan produk hukum omnibus law hanya sekedar mengakomodir kepentingan pengusaha semata.

“Tetap menolak keseluruhan karena tujuan utama omnibus law ini bukan untuk memajukan hak asasi manusia, melainkan hanya mengakomodir kepentingan pemodal,” tegasnya.

Perlu diketahui, bahwa Presiden Joko Widodo telah menyatakan menunda pembahasan draf RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan di tengah pandemik Covid-19.

Bahkan keinginan penundaan pembahasan klaster Ketenagakerjaan tersebut juga sudah disampaikan dan disetujui oleh DPR RI.

“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (24/4).

Menurut dia, dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” jelas Jokowi.

Penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja ini juga dilakukan setelah tiga Presiden buruh datang ke Istana Negara Jakarta untuk menyampaikan penolakan. Mereka adalah Presiden KSPI Said Iqbal, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban. Ketiganya tergabung di dalam aliansi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI).

[NOE]

Temukan kami di Google News.