Inisiatifnews.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja hingga pekan depan, tepatnya Senin (27/4). Penundaan ini dilakukan untuk kesekian kali.
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa RDPU telah dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/4) kemarin, namun kemudian digeser ke hari ini, Kamis (23/4) dan kembali ditunda.
Menurut keterangan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya, rencana RDPU Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah dijadwalkan ulang pada hari Senin pekan depan.
“Diundur Senin. Narsumnya masih belum konfirmasi,” kata Willy kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).
Jika merujuk pada jadwal, pekan ini Baleg DPR RI berencana menghadirkan narasumber untuk membedah RUU. Para narasumber itu diusulkan oleh setiap fraksi untuk dimintai pendapat dalam rapat.
Ketua Baleg DPR RI yang juga menjabat Ketua Panja RUU Cipta Kerja, Supratman Andi Agtas, mengatakan saat ini penundaan hanya dilakukan sepekan.
Menurutnya, belum ada rencana menghentikan pembahasan RUU seperti yang dituntut serikat buruh.
“Kalau penghentian pembahasan juga tergantung sikap pemerintah,” ucap Supratman kepada wartawan, Kamis (23/4).
Meski begitu, ia menyebut panja mempertimbangkan penghapusan klaster ketenagakerjaan yang memicu penolakan besar-besaran dari serikat pekerja.
“Untuk klaster tenaga kerja, prinsipnya saya sebagai ketua panja akan mengusulkan kepada pemerintah supaya itu kita tunda sampai waktu yang memungkinkan untuk bisa berdialog dengan teman-teman serikat pekerja dan buruh,” ucapnya.
Sebelumnya, DPR RI menggulirkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sejak pada Kamis (2/4) lewat Rapat Paripurna. Baleg DPR RI ditunjuk sebagai badan yang bertanggung jawab dalam membahas RUU tersebut.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah draf usulan Presiden Jokowi di periode kedua pemerintahannya. Aturan itu akan menggabungkan 1.244 pasal dari 79 undang-undang dengan alasan untuk menarik investasi asing. []
