Timbun Masker Bisa Dianggap Lakukan Kejahatan Ekonomi

Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD.

Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD mengatakan bahwa penimbun masker dapat dianggap sebagai penjahat di bidang ekonomi.

Hal ini disampaikan Mahfud di tengah banyaknya orang menimbun masker untuk mengeruk keuntungan pribadi di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19).

Bacaan Lainnya

“Pemerintah sudah menyatakan bisa dianggap kejahatan ekonomi, subversi di bidang ekonomi kalau orang menimbun barang untuk mengambil keuntungan. Karena itu bisa bikin kacau dalam situasi sekarang. Bisa dicarikan pasal-pasal pelanggarannya,” kata Mahfud di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2020).

Mahfud menekankan, untuk menyimpulkan seorang menimbun masker sebagai penjahat ekonomi, dipastikan dahulu motifnya. Kalau menimbun masker karena ingin dibagi-bagikan secara gratis, tentu tidak masuk kategori ini.

Untuk ini, polisi lah yang akan mempelajari motif pelaku penimbun.

Sejak virus corona mewabah di banyak negara, harga masker di dalam negeri melambung tinggi. Selain itu, keberadaanya juga susah ditemui.

Setelah di dalam negeri tercatat ada warga yang positif terjangkit virus corona, harga masker yang semula 25 ribu per boks melambung tembus Rp 300 ribu.

Mahfud menginbau, masyarakat tidak perlu panik. Apalagi sampai membeli alat pelindung dengan tidak wajar.

Masyarakat bersikap sewajarnya saja. Pemerintah sudah siap menghadapi penyebaran virus corona dan memiliki peralatan yang diperlukan untuk menangani masyarakat yang terjangkit virus corona.

Faktanya, tingkat kematian akibat virus corona justru lebih kecil dibanding flu biasa.

“Corona itu jangan membuat kita panik, karena itu penyakit seperti yang lain, yang sebenarnya tingkat korban kematiannya itu kecil dibandingkan penyakit lain,” tutupnya. []