Rekomendasi KUII VII Minta RUU Omnibus Law Dicabut Jika Abaik Kemaslahatan Umat

Kongres Umat Islam Indonesia
Foto : Peserta Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke 7 di Bangka Belitung.

Inisiatifnews.com – Panitia Pengarah Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) KE VII, Anwar Abbas menyatakan bahwa hasil keputusan dalam kegiatan tersebut adalah meminta agar Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang saat ini tengah diusulkan pemerintah untuk dibahas dan disahkan DPR RI agar dicabut terlebih dahulu.

Namun dalam keputusan rekomendasi tersebut, permintaan pencabutan RUU Omnibus Law dari pembahasan di parlemen tetap memiliki catatan khusus, yakni ketika draft RUU tersebut tujuannya untuk mengabaikan kemaslahaan masyarakat secara luas.

Bacaan Lainnya

“Mendorong legislator agar menolak dengan tegas RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja, jika RUU tersebut tidak berkesesuaian dengan kemaslahatan umat dan kemajuan bangsa serta jika bertentangan dengan asas-asas hukum yang ada,” kata Anwar Abbas di dalam siaran persnya yang diterima Inisiatifnews.com, Sabtu (29/2/2020).

Selain itu, Anwar Abbas yang merupakan sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat tersebut juga menyampaikan, bahwa hasil rekomendasi KUII VII Tahun 2020 di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) juga mendukung pengesahan beberapa RUU. Antara lain adalah RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU KUHP. Namun itu juga memiliki catatan penting yakni selama isi materilnya tidak bertentangan dengan dasar negara.

“Selama RUU tersebut berkesesuaian dengan ajaran agama, kemaslahatan umat dan bangsa, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegasnya.

Siaran pers ini disampaikan Anwar Abbas sebagai pencerahan terkait dengan beberapa statemen sepihak beberapa orang tentang hasil rekomendasi KUII ke 7 tersebut. [NOE]

Temukan kami di Google News.