Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Perlu Banyak Dikritisi

diskusi RUU Cipta Lapangan Kerja
Ketum SBSI 1992 Sunarti bersama dengan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan Pakar hukum UGM Bambang Kesowo dalam acara diskusi dengan tema Omnibus Law : Cipta Lapangan Kerja" di DPP GMNI.

Inisiatifnews.com – Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, Sunarti tidak sepakat dengan rencana pemerintah pusat yang akan merampingkan undang-undang di sektor Ketenagakerjaan dalam program omnibus law Cipta Lapangan Kerja.

Menurutnya, sejauh ini masih banyak tanda tanya terkait dengan regulasi yang akan diajukan pemerintahan Joko Widodo dan KH Maruf Amin kepada DPR RI itu.

Bacaan Lainnya

“Banyak hal yang harus dikritisi. Mulai dari prosesnya saja terlihat membingungkan, baru dikatakan ini merupakan pemikiran pemerintah, tapi tiba-tiba saya memdapatkan cipta lapangan kerja sudah masuk ke DPR,” kata Sunarti di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Ia mempertanyakan sebenarnya motif pemerintah pusat ini apa di balik omnibus law cluster Ketenagakerjaan ini. Bahkan Sunarti merasa cemburu ketika pemerintah hanya memandang serikat buruh yang memiliki basis massa lebih banyak sementara elemen buruh seperti yang dipimpinnya pun tidak pernah dilibatkan dalam perundingan apapun.

“Kami di serikat buruh berfikir pemerintah ini maunya apa. Dan sampai saat ini hanya ada 16 federasi yang sering diundang. Bagaimana dengan federasi yang kecil-kecil. Bagaimana mau sejahterakan rakyat, kalau prosesnya masih memilih-milih seperti itu,” tandasnya.

Selain itu, Sunarti juga mengatakan bahwa dirinya akan merasa apatis kepada pemerintah dan produk-produk regulasi yang dihasilkan terkait dengan sektor ketenagakerjaan jika benar omnibus law di RUU Cipta Lapangan Kerja ini mendegradasi kesejahteraan kaum pekerja Indonesia.

Bahkan ia pun curhat terkait dengan nasib buruh di Indonesia saat ini yang selalu bisa menang di tingkat pengadilan ketika harus berseteru dengan perusahaan. Namun kemenangan itu hanya sebatas keputusan pengadilan, sementara untuk eksekusi hukumnya sering kali tidak sesuai dengan ekspektasi.

“Saya merasa apatis, karena walaupun buruh menang di pengadilan tapi hanya menang di atas kertas. Tapi tidak punya duit untuk eksekusi,” ujarnya.

Namun begitu, Sunarti menyatakan bahwa sejauh ini serikat pekerja yang dipimpinnya masih belum melakukan pertemuan apapun untuk membahas persoalan omnibus law cluster ketenagakerjaan ini. Ia masih memilih menunggu kepastian apakah draft RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan dibawa pemerintah ke DPR untuk disahkan menjadi Undang-undang itu murni buah pemikiran pemerintah atau kepentingan pemodal semata.

“Kami federasi yang kecil-kecil ini belum mengadakan pertemuan. Kami masih melihat apa benar omongan pemerintah bahwa itu benar hanya pemikiran pemerintah. Apakah ini adalah Undang-undang atau apakah hukumnya ini baik atau buruk, apakah ini Cipta Lapangan Kerja atau benar-benar Cilaka,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Sunarti mengharapkan agar pemerintah tidak salah dalam mengambil keputusan dan mengeluarkan sebuah kebijakan yang berdampak pada kondisi bangsa Indonesia khususnya kaum buruh.

“Kita ingatkan bersama-sama sebelum ini menjadi sebuah Undang-undang. Kami ingin memberikan masukan agar pemerintah tidak salah langkah. Mari kita bergandengan tangan, untuk merumuskan agar negara ke depannya bisa lebih baik dan sejahtera,” imbuh Sunarti.

“Kita bukan benci dengan pemerintah, tapi kita harus kritisi pemerintah,” tutupnya. [NAL/RED]