Pakai Rompi Oranye, Wahyu : Ini Murni Masalah Pribadi Saya

Wahyu Setiawan
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan saat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye.

Inisiatifnews – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik KPK.

Tampak Wahyu juga mengenakan rompi oranye sebagai bukti bahwa KPK telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap.

Bacaan Lainnya

Di hadapan awak media, Wahyu menyampaikan ucapan permohonan maafnya kepada seluruh pihak, baik jajaran KPU di seluruh Indonesia dan masyarakat luas.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada ketua anggota KPU seluruh Indonesia dan seluruh jajaran KPU di Indonesia,” kata Wahyu saat hendak memasuki mobil tahanan, Jumat (10/1/2020) dini hari.

Wahyu menyatakan bahwa apa yang terjadi dan membuatnya harus memakai rompi oranye ini adalah murni kesalahan pribadi, tidak ada kaitannya dengan institusinya.

“Ini murni masalah pribadi saya,” tegasnya.

Kemudian, Wahyu juga menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan melakukan berbagai hal yang diperlukan.

“Dan saya menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK. Insya Allah sebagai Warga Negara, saya hormati hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya,” ujar Wahyu.

Perlu diketahui, bahwa KPK telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu.

Kemudian Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful Bahri sebagai swasta.

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina.

Oleh karena itu, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk Harun dan Saeful dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Temukan kami di Google News.