PBNU: Meski China Investor Terbesar Ketiga, Pemerintah Jangan Lembek Soal Natuna

PBNU
PBNU

Inisiatifnews – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau pemerintah China berhenti melakukan tindakan provokatif atas wilayah perairan Natuna. Kedaulatan wilayah perairan RI ini telah diakui dan ditetapkan oleh konvensi hukum laut PBB.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menerangkan, Natuna telah diakui dan ditetapkan oleh Konvensi Hukum Laut PBB, United Nations Convention for the Law of the Sea 1982 (UNCLOS) milik Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Jadi berhenti melakukan tindakan provokatif atas kedaulatan Republik Indonesia,” ujar Kiai Said dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Dijelaskannya lagi, kepulauan Natuna masuk dalam 200 mil laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang telah diratifikasi sejak 1994. Karena itu, tindakan Coast Guard RRT mengawal kapal nelayan berbendera China di perairan Natuna jelas bentuk provokasi politik yang tidak bisa diterima.

Pemerintah China juga secara sepihak mengklaim berhak atas Kepulauan Nansha atau Spratly yang masuk dalam nine dash line (sembilan garis putus-putus) pertama kali pada peta 1947. Klaim ini menjangkau area perairan seluas dua juta kilometer persegi di Laut China Selatan yang berjarak dua ribu kilometer dari daratan Tiongkok.

Klaim sepihak ini menjadi pangkal sengketa puluhan tahun yang melibatkan sejumlah negara seperti Malaysia, Filipina, Vietnam, Taiwan, dan Brunei Darussalam.

Menurutnya, meskipun China merupakan investor terbesar ketiga di Indonesia, namun PBNU mendesak pemerintah Indonesia tidak lembek dan tidak menegosiasikan perihal kedaulatan teritorial dengan kepentingan ekonomi.

“Tidak lembek menjaga keutuhan dan kesatuan wilayah NKRI, di darat dan di laut, dan juga di udara adalah harga mati yang tidak bisa ditukar dengan kepentingan apapun,” tegasnya.

Diingatkannya, kedudukan laut juga amat strategis sebagai basis pertahanan. Karenanya pulau-pulau perbatasan, termasuk yang rawan gejolak di Laut China Selatan tidak boleh lagi disebut sebagai pulau terluar, tetapi terdepan.

Ketidaksungguhan Pemerintah dalam melaksanakan konsep pembangunan berparadigma maritim, termasuk dalam geopolitik, ekonomi, dan pertahanan, akan membuat Indonesia kehilangan 75 persen potensinya untuk maju dan sejahtera dan memimpin dunia sebagai bangsa bahari seperti amanat founding fathers.

Dikatakan Kiai Said, sebelumnya, Filipina telah memperkarakan China atas tindakannya yang agresif di perairan Laut Selatan China pada 2013. Pengadilan Arbitrase PBB yang berpusat di Den Haag pada 2016 memutuskan seluruh klaim teritorial China atas Laut Selatan China sebagai tidak memilikidasar hukum, termasuk konsep nine dash line dinyatakan bertentangan dengan UNCLOS 1982. Beijing masih keukeuh menolak keputusan tersebut.

Karena itu, Nahdlatul Ulama mendukung sikap tegas Pemerintah RI terhadap China, dalam hal ini yang telah dilakukan oleh Menteri Luar Negeri dan Bakamla, termasuk untuk mengusir dan menenggelamkan kapal-kapal asing yang melakukan aktivitas illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di seluruh perairan RI sebagai manifestasi dari ’Archipelagic State Principle’ yang dimandatakan oleh Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.

“Dalam pandangan Nahdlatul Ulama sebagaimana dinyatakan oleh pendiri Nahdlatul Ulama Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari, hukum membela keutuhan Tanah Air adalah fardhu ‘ain, dan barang siapa mati demi Tanah Airnya, maka ia mati syahid,” pungkas Kiai Said. (FMM)

Temukan kami di Google News.