Veronica Koman Mati-matian Bela Luthfi, Perusuh Nyamar Pelajar di DPR

veronica koman
Veronica Koman.

Inisiatifnews – Eks pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Veronica Koman tampak keras membela hak asasi manusia (HAM) Luthfi Alfiandi yang dituduh menjadi perusuh di aksi unjuk rasa di DPR RI pada tanggal 30 September 2019 yang melibatkan pelajar dan Mahasiswa.

Menurutnya, keberadaan Luthfi dalam aksi kerusuhan menolak revisi UU KPK tersebut adalah dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusi menyampaikan pendapat di muka umum.

Bacaan Lainnya

“Trus masalahnya di mana? Mau anak STM atau pengangguran kek, saat itu Luthfi Alfiandi ada di jalan sebagai Warga Negara Indonesia yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk berekspresi,” tulis Veronica Koman di akun twitternya, Minggu (15/12/2019).

Kicauan Veronica ini untuk memberikan respon terkait dengan komentar juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi alias Uki soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan, bahwa Luthfi adalah perusuh berstatus bukan pelajar namun mengenakan seragam STM untuk ikut aksi yang berujung rusuh di DPR RI.

Mendapati komentar wanita yang terkenal sebagai aktivis HAM itu, Uki pun justru mempertanyakan mengapa dirinya diserang hanya karena menyampaikan tuntutan JPU terhadap Luthfi dalam kapasitasnya di aksi kerusuhan itu.

Bagi Uki, narasi yang selama ini muncul adalah pembelaan publik terhadap Luthfi karena berstatus sebagai pelajar. Sementara temuan dari JPU berbanding terbalik.

“Kenapa sih, saya cuma mengutip temuan jaksa yang meluruskan kekeliruan opini yang dipercayai publik selama ini, terus anda ngamuk-ngamuk? Apa emang ada yang menikmati kekeliruan itu?,” jawab Uki.

Dibalas Uki seperti itu, Veronica pun mencoba bertahan dalam argumentasi sudut pandang HAM terhadap Luthfi. bahwa seharusnya Luthfi dipandang sebagai warga negara terlepas dia statusnya adalah pelajar atau bukan di dalam aksi tersebut.

“Geer amat, siapa yang ngamuk, sans aja kale. Kalo lo ga bias kelas, kenapa kini pandangan terhadap LA harus lantas berbeda bila ia seorang pengangguran? Lagian status LA ga ada hubungannya dengan pasal-pasal yang didakwakan ke LA,” respon Veronica.

JPU tuding Luthfi pengangguran yang menyamar sebagai pelajar di aksi kerusuhan di DPR RI

Perlu diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyampaikan bahwa identitas Luthfi Alfiandi bukan seorang pelajar, melainkan pengangguran yang menyamar menggunakan seragam sekolah dan ikut melakukan kerusuhan di aksi yang digelar di DPR RI pada 30 September 2019.

“Terdakwa bukan berstatus pelajar STM, terdakwa adalah seorang pengangguran yang melakukan penyamaran dengan menggunakan baju seragam sekolah untuk mengkelabui petugas keamanan yang menjaga aksi demo di DPR dan MPR RI,” kata Andri dalam penjelasannya di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Di dalam materi tuntutannya, Andri juga mengatakan bahwa Luthfi dianggap melakukan perlawanan dengan kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang menjalankan tugas secara sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” ujar Andri dalam materi tuntutannya.

Dalam perkara tersebut, Luthfi dijerat dengan Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP. []

Temukan kami di Google News.