Ini Alasan Mahfud MD Tragedi 21 dan 22 Mei Bukan Pelanggaran HAM

Massa aksi tampak menuangkan bensin ke botol beling kecil untuk membuat bom molotov. [foto : Insiatifnews]

Inisiatifnews – Apabila merujuk pada defisini hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tragedi demonstrasi yang berujung kericuhan pada 21-22 Mei 2019 lalu bukanlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Pelanggaran HAM by law menurut definisi hukum adalah pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah dengan terencana dan dengan tujuan tertentu,” kata Mahfud MD di kantornya, Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2019).

Bacaan Lainnya

Mahfud mengatakan itu bukan pelanggaran HAM, karena pihak keamananlah yang diserang oleh sekelompok masa.

“Yang 22 Mei jangan bilang pelanggaran HAM, kalau itu justru polisi yang diserang kan?. Sudah ada videonya sudah tahu polisi diam, terus dilempar, diajak berkelahi, dia gitu kan jadi pada saat itu konflik,” kata Mahfud.

Selain itu, menteri pertahanan pada era Presiden Abdurrahman Wahid ini juga mengatakan jangan terlalu cepat mengatakan tragedi tersebut merupakan pelanggaran HAM, karena saat ini proses peradilan masih berjalan.

“Nanti kita lihat pengadilan. Pengadilan yang masih berjalan sudah dibilang pelanggaran HAM,” ujar Mahfud. []

Temukan kami di Google News.