Inisiatifnews – Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut, bahwa pihaknya akan menerima suntikan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 9,13 triliun pekan ini. Uang sebesar itu rencananya akan diperuntukkan membayarkan tunggakan kepada rumah sakit (RS) penyelenggara BPJS Kesehatan di Indonesia.
Fachmi Idris menjelaskan, bahwa anggaran tersebut merupakan pembayaran atas selisih kenaikan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang berlaku sejak Agustus.
“Kami akan mendapatkan tambahan dana dari pemerintah karena iuran PBI Naik. Tahap awal sekitar Rp9,13 triliun dari total kurang lebih sekitar Rp13 triliun hingga Rp14 triliun,” ujar Fachmi di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Saat dana itu cair dan sesuai jadwal pada tanggal 22 November 2019, maka dana tersebut akan langsung digunakan untuk membayarkan tunggakan-tunggakan kepada rumah sakit. Namun, ia tak menyebut berapa total tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit dan berapa dana yang akan segera dibayarkan.
“Harapan kami, dananya dapat cair pagi, sehingga Jumat siang (rumah sakit) sudah dapat terima, paling lambat Senin sudah dibayarkan,” jelas dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengaku akan segera menggelontorkan dana kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 4 triliun. Dana tersebut merupakan selisih pembayaran kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Penerima Upah (PPU) yang dibayarkan pemerintah.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019, iuran bagi peserta PBI naik dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu berlaku Agustus 2019.
Pemerintah pusat juga akan mensubsidi selisih kenaikan iuran PBI yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebesar Rp19 ribu untuk Agustus hingga Desember 2019.
Selain itu, pemerintah juga harus membayarkan selisih iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU yang dibayarkan pemerintah pusat yang berlaku Oktober 2019. Peserta PPU yang dimaksud mencakup pejabat negara, pemimpin dan anggota DPR, PNS, serta TNI dan anggota Polri.
Gaji atau upah yang dikenakan sebagai dasar perhitungan peserta PPU tersebut mencakup gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan profesi, tunjangan kinerja, dan tunjangan penghasilan bagi PNS daerah.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total peserta program Jaminan Kesehatan Nasional pada akhir September 2019 mencapai 221,2 juta orang. Total peserta PBI yang dibayarkan APBN mencapai 94,15 juta, sedangkan peserta PBI APBD sebanyak 37,18 juta. Dengan jumlah total peserta tersebut, maka selisih iuran yang harus dibayarkan pemerintah untuk peserta PBI APBN dan subsidi PBI APBD mencapai Rp12,47 triliun.
Sementara itu, peserta penerima upah yang dibayarkan pemerintah mencapai 17,49 juta. BPJS Kesehatan tak merinci jumlah PPU yang dibayarkan pemerintah pusat dan daerah. Adapun perubahan perhitungan bagi PPU yang dibayarkan daerah baru berlaku pada 1 Januari 2020. []
