Dirjen Imigrasi Sebut Visa Habib Rizieq Masih Berlaku Sampai 2021

Ronny Franky Sompie
Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny Franky Sompie. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews – Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie menyatakan bahwa dokumen transmigrasi yang diberikan Pemerintah Indonesia ke imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq bin Shihab masih berlaku sampai awal tahun 2021 mendatang.

“Paspor Habib Rizieq dikeluarkan oleh kantor imigrasi kelas 1 Jakarta Pusat dan berlaku sampai 25 Februari 2021. Sehingga masih berlaku dokumen perjalanan jadi bagian dari perlindungan pemerintah Indonesia termasuk Habib Rizieq untuk pergi ke luar negeri,” kata Ronny dalam jumpa persnya di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Bacaan Lainnya

Sementara terkait dengan keberadaan Habib Rizieq di Arab Saudi, sejatinya menjadi kewenangan dan otoritas pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Apakah pemerintah Arab Saudi memberikan ijin tinggal atau tidak karena itu menjadi hak Rizieq dalam kacamata Hak Asasi Manusia (HAM) dan berkaitan dengan kebijakan yang dimiliki oleh pemerintah negara setempat.

“Saat beliau tinggal di luar negeri tergantung pemerintah di sana yang memperbolehkan dia masuk dan memberikan ijin tinggal,” ujarnya.

Sejauh ini, Ronny menyampaikan jika hak bepergian yang diberikan Rizieq maupun keluarganya itu hanya sebatas visa semata, alias dokumen ijin seorang warga negara bisa pergi ke luar negeri. Dan kapasitas pemerintah Indonesia dengan luar negeri seperti Arab Saudi hanya sebatas koordinasi semata.

Dan berkaitan dengan apakah Rizieq boleh tinggal maupun keluar dari Arab Saudi tidak ada kaitannya sama sekali dengan otoritas pemerintah Indonesia, apalagi mengintervensi pemerintah kerajaan Arab Saudi untuk mencekal warga negaranya sendiri kembali ke tanah air.

“Tanggal 27 April 2017 beliau tinggalkan Indonesia apakah ini berkaitan dengan visa yang diberikan ijin tinggal atau ada persoalan lain, tentu ini menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi yang mengatur WNA boleh atau tidak keluar dari Arab Saudi,” jelasnya.

Saat ditanya apakah pihaknya pernah mengeluarkan surat pencekalan dan permohonan agar Rizieq tidak kembali ke Indonesia, Ronny membantahnya. Ia menegaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia, pemerintah tidak memiliki kewenangan dan hak apapun yang bisa dibenarkan untuk mencegah warga negaranya kembali pulang ke tanah air.

“Pasal 14 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, pemerintah harus melindungi warga negaranya. Pemerintah tidak boleh menolak warga negaranya masuk ke Indonesia karena itu bagian dari perlindungan WNI,” tegas Ronny.

Hanya saja terkait dengan sebuah dokumen yang diklaim Rizieq adalah bukti pencekalannya keluar dari Arab Saudi untuk kembali ke Indonesia, Ronny tidak bersedia menjawab lebih jauh lantaran pihaknya tidak mengetahui jelas apa isi dari dokumen yang dipamerkan Rizieq dalam tayangan video Youtube Front TV itu.

“Surat yang ditunjukkan Habib Rizieq, kami belum bisa membacanya karena hanya melalui media sosial. Ini perlu kita klarifkkasi lagi,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News.