Desak KPK Buka Blokir Rekening PT Palma Satu, Karyawan : Kami Belum Gajian

PT Palma Satu
Aksi karyawan PT Palma Satu. [foto : Istimewa]

Inisiatifnews – Ratusan karyawan PT Palma Satu menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak lembaga anti rasuah itu membuka kembali rekening perusahaan lantaran mereka belum menerima hak berupa gaji.

“Mohon KPK membuka pemblokiran rekening PT. Palma Satu karena kalau tidak dibuka maka karyawan tidak bisa gajian, satu beras pun tidak bisa diberikan, dan perusahaan bisa berhenti operasional sehingga timbul PHK 1.100 karyawan dan banyak pengangguran,” kata koordinator aksi Aliansi Karyawan PT Palma Satu, Abraham di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).

Bacaan Lainnya

Ia juga mempertanyakan apakah PT Palma Satu telah menyebabkan kerugian Negara, sehingga KPK harus melakukan pemblokiran terhadap rekening PT. Palma Satu.

Dan terkait dengan persoalan lahan dan hutan, KPK dianggap telah melakukan tindakan diskriminatif.

“Mengenai Kawasan Hutan ada ratusan perusahaan kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan tetapi kenapa hanya PT Palma Satu yang diproses sedangkan yang lainnya tidak diproses hukum oleh KPK,” ujarnya.

Lebih lanjut, mengenai kasus PT. Palma Satu, Abraham menilai bahwa kasus tersebut tidak jelas masalahnya namun langsung ditetapkan menjadi Tersangka pada tanggal 5 April 2019 bersama dengan Manager Legal dan owner-nya. Tapi mengapa OTT perusahaan besar kebun sawit yang jelas sudah terbukti petinggi korporasinya melakukan suap serta telah dieksekusi masuk penjara akan tetapi Korporasinya serta ownernya tidak ditetapkan menjadi Tersangka. Dan KPK hanya menerima saja Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dengan nomor register 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst tanggal 3 Januari 2019 dan nomor register 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst tanggal 3 Januari 2019 tersebut.

Secara logika kata Abraham, bagaimana mungkin seseorang yang menjadi direktur/pekerja/karyawan di suatu perusahaan melakukan suap demi kepentingan perusahaan dengan nilai nominal yang tidak kecil dan menggunakan rekening tabungan pribadi miliknya. Tentunya hal ini tidak masuk akal.

Kemudian, Abraham juga menilai bahwa KPK tidak berani melakukan upaya hukum lebih lanjut atas putusan tersebut.

“Perlunya pengawasan terhadap KPK agar tebang pilih sehingga penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridornya,” tutupnya. []

Temukan kami di Google News.