Fadli Zon Belum Baca Draf RUU KPK

fadli zon
Wakil ketua DPR RI, Fadli Zon.

Inisiatifnews – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengaku belum membaca draf inisiatif DPR tentang revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya juga belum lihat detailnya seperti apa,” kata Fadlu Zon, Kamis (5/9/2019).

Bacaan Lainnya

Saat ini dirinya tengah sibuk mengikuti Forum Parlemen Dunia dengan sejumlah delegasi dari DPR RI.

Terkait dengan revisi UU KPK yang menjadi inisiatif dari DPR tersebut, Fadli Zon yakin UU itu tidak akan disahkan begitu saja, melainkan akan dibahas secara detail dalam mekanisme persidangan.

“Bila sudah paripurna maka tentu akan dibahas sesuai mekanisme sendiri,” ujarnya.

Namun pada intinya, Fadli Zon menegaskan bahwa RUU KPK tersebut harus menjadi instrumen untuk memperkuat lembaga antirasuah, bukan justru malah melemahkan seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan itu.

“Engga boleh ada pelemahan KPK, kita ingin tetap (KPK) eksis dan kuat, kalau ada sebuah koreksi, ini bukan sesuatu yang diharamkan,” katanya.

Perlu diketahui bahwa RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR cenderung senyap dan tiba-tiba saja muncul. Namun yang perlu diketahui, bahwa da 6 poin yang menjadi headline dalam RUU KPK tersebut. Antara lain ;

Pertama terkait kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.

Pegawai KPK nantinya akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.

Kedua, kewenangan penyadapan KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.

[]

Temukan kami di Google News.