Menteri Nila & Yohana Dukung Hukuman Kebiri Kimia

Inisiatifnews – Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek mendukung keputusan Pengadilan Negeri Mojokerto yang memberikan hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kejahatan seksual.

“Kan sudah undang-undangnya. Kalau undang-undang ya kita harus ikut, nggak boleh melanggar. Saya mendukung,” ungkap Nila di Kantornya, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam regulasi itu diatur hukuman pemberian hukuman tambahan kebiri, selain hukuman penjara.

Dia mengimbau semua pihak menghormati putusan pengadilan. Apalagi, kejahatan terpidana sangat berat.

Serupa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise juga mendukung putusan ini. Menurutnya, hukuman kebiri salah satu upaya efek jera ter hadap pelaku kekerasan seksual. “Ini salah satu upaya memberikan efek jera kepada para predator anak,” ujar Yohana.

Apalagi, Presien Jokowi telah menyatakan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Maka, diperlukan pemberatan hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan tindakan berupa kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik. Hal ini juga diatur dalam UU Perlindungan Anak.

“Kami tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak,” tandasnya.

Sekadar informasi, belum lama ini Pengadilan Negeri Mojokerto memberi tambahan hukuman kebiri kimia terhadap terpidana bernama Muhammad Aris. Selain menetapkan penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Pria berusia 21 tahun itu divonis terbukti melakukan kejahatan pemerkosaan terhadap 9 anak sejak tahun 2015.

Untuk diketahui, pemberian hukuman kebiri kimia ini merupakan yang pertama di Indonesia. Pro dan kontra terjadi. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menilai, penambahan ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual dinilai tidak menjawab dan menyelesaikan akar persoalan. (FMB)

Temukan kami di Google News.