FKPPI Jakarta Tolak Hasil Ijtima Ulama IV

Ijtima Ulama IV
Konferensi pers hasil Ijtima Ulama IV oleh GNPF Ulama, PA 212 dan FPI di LorIn Hotel Sentul. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews – Ketua PD IX KB FKPPI DKI Jaya, Arif Bawono menilai bahwa poin-poin hasil Ijtima Ulama IV yang digelar oleh GNPF Ulama, PA212 dan FPI di Hotel Lor In Sentul Bogor hari Senin (5/8) lalu bukan merupakan representasi dari ulama Indonesia.

Menurutnya, apa yang dihasilkan dalam Ijtima Ulama IV tersebut bukan sebuah representasi agama melainkan hanya gerakan politik yang dianggapnya berbahaya.

Bacaan Lainnya

“Tidak mengakui keputusan Ijtimak Ulama IV sebagai sebuah keputusan yang betul-betul merepresentasikan ulama dan umat Islam di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Arif dalam keterangannya, Jumat (9/8/2019).

“Kami memandang bahwa Ijtimak Ulama IV adalah gerakan politik yang berbahaya bagi Keutuhan dan Kedaulatan Negara karena berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa hasil Ijtima Ulama IV karya GNPF Ulama tersebut bukan merupakan hukum positif yang wajib diikuti sebagai warga Indonesia.

“Ijtimak Ulama IV bukan merupakan produk Undang-Undang yang wajib untuk dipatuhi oleh Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuh Arif.

Apalagi dalam salah satu poin dari hasil Ijtima Ulama IV tersebut diketahui mereka tidak mengakui adanya kepemimpinan hasil Pilpres 2019 yang sah dan legitimate berdasarkan UU. Bagi Arif, justru sikap dari Yusuf Muhammad Martak Cs tersebut merupakan bagian dari tindakan makar.

“Menentang keputusan Ijtimak Ulama IV yang menolak untuk mengakui pemerintahan terpilih. Keputusan Ijtimak Ulama IV tersebut adalah jelas-jelas merupakan tindakan makar karena menolak untuk mengakui pemerintahan terpilih yang sah hasil Pemilihan Umum yang telah sesuai dengan Hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Yang tak kalah penting lagi bagi Arif, penolakan dari elemennya terhadap hasil dari Ijtima Ulama IV tersebut adalah, kesepakatan para ulama 212 itu yang menyatakan sistem Khilafah wajib ditegakkan di Indonesia adalah ancaman bagi keutuhan Pancasila sebagai ideologi dasar bangsa dan negara Indonesia.

“Menolak keputusan Ijtimak Ulama IV yang bertujuan akan merubah kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Negara dan Dasar Negara serta kedudukan Undang Undang Dasar sebagai dasar hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah Arif.

Perlu diketahui bahwa pada hari Senin (5/8) lalu, GNPF Ulama, PA212 dan FPI menginisiasi ajang pertemuan para ulama 212 di LorIn Hotel Sentul, Bogor.

Di hotel milik Tommy Soeharto itu, Ijtima Ulama IV melahirkan beberapa poin kesepakatan. Beberapa diantaranya adalah menyatakan bahwa penegakan NKRI Bersyariah dan Khilafah adalah wajib bagi seluruh umat Islam.

“Bahwa sesunguhnya ulama ahlu sunnah wal jamaah telah sepakat bahwa penerapan syariat dan penegakan Khilafah serta amar maruf nahi munkar adalah kewajiban agama islam,” kata Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak saat membacakan poin hasil Ijtima Ulama di Grand Ballroom Lantai 10 LORIN Hotel Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8).

Selain itu, Ijtima Ulama IV tersebut juga menilai bahwa Pilpres 2019 merupakan agenda pemilu yang curang dan dzalim. Sehingga mereka sepakat untuk tidak mau mengakui kemenangan Jokowi-Maruf meskipun sudah diputuskan kemenangannya dalam sidang PHPU Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kedzaliman dan mengambil jarak dengan kekuasan tersebut,” tegasnya. [NOE]