Hukuman Mati Atau Dimisikinkan? Mana Yang Lebih Bikin Jera Koruptor?

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Zainal Arifin Mochtar. (Foto Twitter @zainalamochtar)

Inisiatifnews – Kepala daerah terjerat kasus korupsi hingga berkali-kali membuat publik geram. Sebenarnya hukuman apa yang pantas untuk koruptor agar menimbulkan efek jera?

Seperti diketahui, Bupati Kudus M Tamzil tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu, akhir pekan lalu. Padahal, Tamzil adalah bekas terdakwa kasus korupsi yang ditangkap saat menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2004 silam.

Bacaan Lainnya

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Zainal Arifin Mochtar menilai, hukuman mati koruptor belum tentu memberantas parktek korupsi di Indonesia. Karena menurutnya, koruptor lebih takut dimiskinkan ketimbang dituntut hukuman mati.

“Apakah hukuman mati membuat jera? Belum tentu. Menurut saya, koruptor lebih takut miskin daripada mati. Yang bikin jera menyita harta atau pemiskinan,” kata Prof. Uceng, sapaan akrab Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2019).

Pemiskinan koruptor, lanjut Prof. Uceng, diyakini membuat calon-calon koruptor maupun bekas koruptor ngeper. Sejauh ini, hukuman penahanan tak mempan. Buktinya, residivis koruptor saja masih bisa terpilih sebagai pejabat.

Aturan yang masih longgar untuk narapidana korupsi dinilainya tak membuat efek jera. Selain itu, dia menantang DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu poin penekanannya adalah bekas koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dan kepala daerah.

“Evaluasi hak remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana koruptor. Harusnya koruptor haram nyaleg atau bertarung di dalam proses memperbutkan suara publik lainnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, tuntutan hukuman mati dapat dikenakan terhadap Tamzil karena telah dua kali terjerat kasus korupsi. Meskipun demikian, KPK akan mempertimbangkan lebih jauh tuntutan hukumam ini.

“Nanti kami perhitungkan ulang, keterlibatan dia ini benar-benar sampai di mana, dan nanti yang memastikan bukan satu-dua,” ujar kata Basaria, Minggu (28/07/2019) akhir pekan lalu. (MFH)

Temukan kami di Google News.