Emak-emak Pembawa Anjing di Sentul Resmi Tersangka

Emak emak bawa anjing masuk masjid
Emak-emak berinisial SM (52) dengan pakai sendal dan bawa nanjing masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul Selatan, Bogor, Jawa Barat.

Inisiatifnews – Kepala Sub Bagian Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ita Puspitalena menyampaikan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penanganan kasus perempuan berinisial SM (52) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah menaikkan SM menjadi tersangka,” kata Ita kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).

Ia juga mengatakan bahwa SM akan ditahan di Polres Bogor setelah selesai menjalani proses observasi di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Saat ini, perkara yang dijeratkan kepada SM adalah pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan terhadap agama. Dan hari ini surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pun sudah keluar hari ini per tanggal 2 Juli 2019. Yang artinya, per hari ini SM akan mendekam di penjara.

“Meski adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan, kita juga langsung melakukan penahanan,” terangnya.

Untuk saat ini, Ita mengatakan bahwa SM saat ini masih berada di Rumah Sakit Polri.

“Tapi hingga saat ini tersangka masih menjalani observasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa RS Polri Kramatjati,” imbuhnya.

[RED]

Temukan kami di Google News.