Inisiatifnews – Kalau tak ada aral melintang, putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (27/06/2019) pukul 12.30 WIB siang nanti. Mantan Ketua MK, Prof. Mahfud MD menegaskan, vonis MK mengikat dan tak bisa dilawan.
“Menyambut vonis MK dalam perkara Pilpres 2019 siang atau sore ini, semua pihak harus menahan diri dan berhati-hati. Vonis MK langsung mengikat, tak bisa dilawan,” kicau Prof. Mahfud MD lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Kamis, (27/06/2019) pagi.
Dengan semua pihak menahan diri, Prof. Mahfud berharap tidak timbul masalah baru dengan tindakan-tindakan yang destruktif dari pihak manapun. Sebab, diingatkannya, menjaga Indonesia adalah menegakkan supremasi hukum.
Indonesia, tambah Prof. Mahfud, dibangun dan disepakati sebagai negara demokrasi. Di dalam demokrasi yang masyarakatnya majemuk pasti ada perbedaan-perbedaan. Termasuk pilihan politik. Jika ada perselisihan karena perbedaan, maka penyelesaiannya adalah lewat jalur hukum. Itulah hubungan antara demokrasi dan hukum. “Itu pula perlunya supremasi hukum,” tulis Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini.
Apapun putusan hakim pasti tidak bisa memuaskan semua pihak. Karenanya, Prof. Mahfud mengimbau seluruh pihak percaya pada sistem hukum yang berlaku.
“Sering terjadi, yang menang memuji hakim, yang kalah mencerca hakim dengan berbagai tuduhan. Yang pasti, kalau dalam menjalankan tugasnya melakukan korupsi dan berkolusi, maka hakim sekali pun bisa dipenjarakan. Banyak hakim dipenjara, kan?” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Inisiatifnews, sejak tadi pagi, massa dari elemen Gerakan Kedaulatan Rakyat (GKR) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat untuk mengawal jalannya persidangan putusan hasil gugatan Pilpres 2019 di MK. Koordinator GKR, Abdullah Hehamahua sudah hadir di lokasi. Ratusan massa tumpah ruah di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat dari Patung Kuda hingga di depan gedung Kemenko Polhukam. (FMM)
