Pramono Bingung Petitum Pemberhentian Komisioner KPU Dibawa ke Sengketa Pilpres di MK

Pramono Ubaid Tanthowi
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi. [NET]

Inisiatifnews – Salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabowo Ubaid Tanthowi menilai bahwa petitum alias tuntutan sidang yang berisikan tentang penghentian komisioner KPU di sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sesuatu yang tidak relevan sama sekali.

“Mengajukan petitum (tuntutan) berisi pemberhentian komisioner KPU dalam PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum -red) di MK itu rasanya salah alamat,” kata Pramono, Jumat (14/6/2019).

Bacaan Lainnya

Menurut pengetahuannya, PHPU hanya materi persidangan yang bertujuan untuk mengadili sebuah sengketa hasil Pilpres saja, bukan untuk mendesak pemberhentian komisioner KPU.

“Karena PHPU itu untuk mengadili sengketa terkait hasil-hasil pemilu,” imbuhnya.

Pramono mengaku bingung dengan materi yang diutarakan oleh tim kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno tersebut. Bahkan ia pun mengaku masih belum menemukan jawabannya, apakah pemberhentian komisioner KPU masuk juga dalam sengketa PHPU di MK

“Dari tadi saya mikir-mikir, apakah pemberhentian KPU itu bagian dari hasil pemilu yang bisa disengketakan ke MK,” ujar Pramono.

Bambang Widjojanto desak hakim MK berhentikan seluruh Komisioner KPU

Perlu diketahui bahwa Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, saat membacakan petitum sengketa hasil pilpres dalam sidang perdana yang digelar MK, Jumat (14/6) meminta agar hakim MK memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang dalam urusan jabatan para komisioner KPU, bahwa mereka yang saat ini tengah menjabat sebagai komisioner KPU agar diberhentikan dari tugas dan wewenangnya.

“Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU,” kata Bambang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Kubu Prabowo dalam petitumnya juga memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.

Sebab, DPT yang digunakan dalam Pilpres 2019 dinilai tidak valid.

Temukan kami di Google News.