Inisiatifnews – Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai bahwa publik harus bisa melihat penjeratan beberapa eks anggota TNI oleh Polri dalam beberapa kasus seperti makar dan tragedi kerusuhan 22 Mei 2019 sebagai bentuk upay penegakan biasa.
“Upaya hukum yang dilakukan Polri dan menjerat sejumlah purnawirawan TNI dan Polri, sudah sepatutnya harus dipandang sebagai proses hukum biasa,” kata Hendardi dalam siaran persnya, Rabu (12/6/2019).
Baginya, tidak ada kaitannya antara purnawirawan TNI itu dengan korps yang pernah menempel di pundaknya itu.
“Tidak perlu dikaitkan dengan korps atau semangat jiwa korsa para purnawirawan,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa jiwa korsa yang dipatri di dalam dada para purnawirawan TNI ketika dalam kiatannya pemilu itu hanya berlaku ketika mereka membela demokrasi yang konstitusional. Bukan ketikan ketika mereka membela anarkisme dengan dalih apapun.
“Dalam konteks Pemilu, jiwa korsa hanya dibenarkan untuk membela demokrasi konstitusional yang tunduk pada supremasi sipil melalui Pemilu,” tegasnya.
“Bukan pertunjukan anarki yang mengorbankan jiwa-jiwa yang buta politik, sebagaimana terjadi pada 21-22 Mei lalu,” imbuh Hendardi.
[NOE]
