Hendardi: Penolakan Hasil Pilpres Adalah Ekspresi yang Berlebihan

Inisiatifnews – Ketua SETARA Institute Hendardi menilai bahwa persoalan yang ada di Pemilu 2019 kali ini tidak bisa dijadikan alasan untuk mendelegitimasi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini karena sifatnya yang kasuistik dan khusus.

“Harus diakui, terdapat beberapa persoalan dalam Pilpres tetapi bersifat partikular dan kasuistik, sehingga tidak bisa dijadikan alasan mendelegitimasi kinerja para penyelenggara,” kata Hendardi dalam siaran persnya, Selasa (30/4/2019).

Bacaan Lainnya

Apalagi disampaikan Hendardi, berbagai temuan dan laporan kasus dalam Pemilu 2019 juga sudah banyak yang disikapi oleh Bawaslu dan KPU.

“Sebagian besar komplain atas Pilpres dan peristiwa yang dilaporkan telah direspons oleh KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

Maka dari itu ketika ada teriakan untuk mengeneralisir pemilu tentu sangat tidak tepat, apalagi misinya adalah untuk menolak hasil pemilu. Bagi Hendardi, upaya itu sangat tidak sehat bagi iklim demokrasi di Indonesia.

“Generalisasi kasus-kasus tertentu untuk menolak hasil Pemilu jelas merupakan kekeliruan dalam menilai Pemilu dan membahayakan proses demokrasi Indonesia,” paparnya.

Lebih lanjut, Hendardi menegaskan bahwa gerakan untuk mengajak rakyat Indonesia menolak hasil pemilu adalah ekspresi yang berlebihan. Karena menurutnya, berbagai sengketa pemilu sebenarnya masih ada instrumen yang bisa mengakomodirnya. Sehingga menurutnya apapun ketidakpuasan atau temuan kecurangan bisa diselesaikan melalui jalur konstitusi terlebih dahulu.

“Kampanye penolakan atas hasil Piplres yang dilakukan oleh beberapa pihak adalah ekspresi kritis yang berlebihan, karena seluruh saluran penyelesaian demokratik telah tersedia,” tegas Hendardi.

Sebagai catatan, Hendardi menegaskan bahwa tidak bisa dilakukan pembatalan pemilu kecuali melalui mekanisme persidangan di Mahkamah Konstitusi.

“Patut diingat tidak ada instrumen hukum, konstitusi dan kelembagaan apapun yang bisa membatalkan penyelenggaraan Pemilu, kecuali mempersengketakan hasil Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.

[IBN]

Temukan kami di Google News.