Bawaslu Temukan 25 Kasus Politik Uang Sampai Jelang Hari H Pemilu 2019

Bawaslu
Para komisioner Bawaslu saat menggelar konferensi pers. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berhasil menindak sejumlah oknum yang melakukan praktik politik uang di masa tenang pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019.

Dalam data yang dirilis oleh Bawaslu, setidaknya tercatat sebanyak 25 kasus berhasil ditindak lembaga pengawas pemilu ini.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Media Centre Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, (16/4/2019).

Pengawas Pemilu diseluruh Indonesia dari semua tingkatan, dijelaskan Afif, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 25 pelaku tindak pidana politik uang.

“Pengawas pemilu telah menangkap sebanyak 25 kasus politik uang. Saya ingin menyampaiakan pengawas pemilu di seluruh Indonesia diseluruh tingkatan mengawasi, mencegah politik uang,” jelasnya.

Dari 25 kasus tersebut Afif mengatakan kalau tim patrolinya melakukan OTT di 13 provinsi di Indonesia. Namun beberapa diantaranya, mayoritas dilakukan penindakan diwilayah Jawa Barat dan Sumatera Barat.

Lebih lanjut, Bawaslu dalam penangkapan para pelaku politik uang dibantu oleh pihak kepolisian. Karenanya ada 3 kasus yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Sedangkan sisanya, yakni 22 kasus, murni ditemukan oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu) disemua tingakatan diwilayah.

“Ada 22 kasus yang penangkapannya dilakukan pengawas TPS dan pengawas dilevel atasnya. Sedangkan 3 kasus lainnya dari pihak kepoisian dulu (yang menenukan transaksi politik uang),” terang Afif.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni mulai dari uang rupiah, detergen (sabun cuci pakaian) hingga sembako.

“Temuaan uang di Kabupaten Karo Sumatera Utara Rp190 juta. Lokasi politik uang lainnya juga ditemukan di rumah penduduk dan pusat perbelanjaan,” beber Afif.

Adapun sanksi terhadap pelanggar politik uang adalah Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, yakni tentang pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu pada masa tenang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau secara tidak langsung, maka terancam pidana 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 48 juta.

“Ketika hari H nanti pasal ini bisa dikenakan kesemua orang. Melihat keragaman kasus ini karena ini bagian dugaan pelanggaran politik uang, selanjutnya akan dijalani proses penindakan dan tindak lanjut yang dilakukan disentra gakumdu,” tambah Afif.

Temukan kami di Google News.