Mahfud MD Ingatkan Tugas Bawaslu Tak Hanya Urus ASN dan Polisi

bawaslu
Gedung Bawaslu RI. [foto : Istimewa]

Inisiatifnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mohammad Mahfud MD mengingatkan kepada masyarakat bahwa banyak persoalan yang diperbincangkan publik terkait dengan potensi pelanggaran pemilu oleh aparatur sipil negara (ASN) sudah ditangani oleh Bawaslu.

Hal ini ketika menjawab pertanyaan dari netizen terkait dengan adanya penggalangan Kapolres untuk memenangkan pasangan calon presiden tertentu.

Bacaan Lainnya

“Hal-hal yang seperti Anda semua tembakkan ke Bawaslu itu sudah ditangani. Ada yang diputuskan bersalah, seperti putusan untuk Gubernur yang mengumpulkan bupati-bupati,” kata Mahfud MD dalam akun twitternya @mohmahfudmd, Senin (1/4/2019).

Namun ia mengingatkan bahwa urusan yang diemban Bawaslu tidak hanya menyangkut ASN maupun aparatur negara lainnya. Karena sejarinya sudah ada aturan hukum yang berlaku ketika ada pelanggaran di institusi negara tersebut, baik ASN maupun kepolisian sendiri yang juga tidak bisa dijamah langsung oleh Bawaslu sebagai wasit dalam kontestasi Pemilu.

“Tapi ingat, banyak kasus yang bukan urusan Bawaslu melainkan urusan polisi dan ASN sendiri. Kalau Bawaslu masuk ke yang bukan kompetensinya, ya salah,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, Prof Mahfud menegaskan bahwa Bawaslu maupun KPU bukan lembaga yang bekerja untuk pemerintah sebagai eksekutif maupun DPR sebagai legislator, walaupun komisioner KPU dan Bawaslu dipilih oleh DPR.

“Kita kawal sama-sama. KPU itu lembaga yang mandiri, tidak di bawah Pemerintah dan tidak di bawah DPR. Komisionernya dipilih oleh parpol-parpol di DPR. KPU tidak boleh, dan insya Allah tidak bisa main-main. Rakyat dan hukum mengawasi. Kita kawal agar KPU profesional,” tutur Mahfud MD.

Sejauh ini, Mahfud MD menilai bahwa KPU maupun Bawaslu masih on the track dan tidak memihak ke kelompok politik tertentu. Pun jika memang ada maka seluruh pihak diajaknya untuk melakukan koreksi bersama-sama terhadap lembaga negara itu.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga meminta agar masyarakat tidak mudah menuding Bawaslu tidak tegas dalam menyikapi pihak-pihak yang melanggar aturan main Pemilu. Karena sejatinya Bawaslu hanya sebagai pengawas dan hanya bisa memberikan rekomendasi. Jika ada penegakan hukum yang diperlukan, itu menjadi ranah institusi penegak hukum yakni Kepolisian.

“Apa misalnya contohnya bahwa Bawaslu memihak salah satu pihak. Orang yang menyalahkan Bawaslu itu umumnya tak paham bahwa Bawaslu itu bukan penegak hukum pidana. Kalau pidana tentu urusan polisi, bukan tugas Bawaslu,” tegas Mahfud.

[NOE]

Temukan kami di Google News.