Soal Fatwa MUI, Mahfud MD Bandingkan Golput dengan Pernikahan

Mahfud MD
Prof Mahfud MD di acara launching Inisiatifnews.com.

Inisiatifnews – Ribut-ribut soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan tindakan golput alias golongan putih alias absent dalam memberikan hak suaranya di proses pemilu. Kini pakar hukum tata negara, Prof Mohammad Mahfud MD angkat bicara.

Kepada media, Mahfud MD menjelaskan bahwa memilih atau tidak memilih dalam proses pemilu adalah sebuah hak yang bisa dijalankan atau tidak sesuai dengan kebutuhan. Atau dalam arti bahasa arab adalah Mubah.

Bacaan Lainnya

“Semua urusan itu boleh aja, artinya mubah. Boleh haram boleh wajib, boleh sunnah tergantung pada situasinya,” kata Mahfud MD, Rabu (27/3/2019).

Kemudian untuk persoalan hukum apakah itu menjadi haram atau wajib, Mahfud memulainya dengan mempersamakan analogi antara pemilu dengan pernikahan.

Menurut Mahfud, pernikahan adalah sesuatu hal yang sunnah karena dalam syariat Islam bahwa pernikahan merupakan tuntunan Nabi Muhammad SAW. Namun pernikahan bisa menjadi wajib mana kala seseorang yang belum menikah bisa berpotensi melakukan tindakan zina atau berhubungan badan dengan lawan jenis tanpa ikatan pernikahan jika tidak menikah.

“Kalau Anda tidak menikah bisa menyebabkan Anda tergoda berzina, maka menikah itu menjadi wajib,” terang Mahfud.

Dan begitu pun sebaliknya, ketika seseorang hanya ingin menikah tapi untuk tujuan menimbulkan mudlorot di depannya, maka pernikahan itu hukumnya menjadi haram dilakukan.

“Kalau Anda ingin menganiaya orang lain, misalnya agar perempuan ini tidak jadi kawin dengan si A, maka haram dia menikah kalau dengan itu,” jelasnya.

“Atau menikah hanya untuk sementara, itu haram hukumnya,” imbuh Mahfud.

Kemudian analogi ini pun dikembalikan ke Pemilu. Baginya, pemilu adalah sesuatu yang mubah karena boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Namun akan menjadi berubah hukum ketika melihat dari situasi dan kondisi yang tengah berjalan.

Dimana seseorang merasa tidak menyalurkan hak suaranya itu malah akan menimbulkan persoalan buruk bagi bangsa dan negara, maka menyalurkan suara dalam proses pemilu hukumnya bisa menjadi wajib.

“Manakala Anda tidak memilih akan menimbulkan mudlorot bagi bangsa dan negara, maka bisa menjadi wajib memilih,” tutur Mahfud.

Dan begitu juga sebaliknya, manakala seseorang merasa ketika ia memilih ataupun tidak memilih sementara tidak ada mudlorot atau maslahat apapun setelahnya, maka hukumnya bisa saja tidak lagi wajib.

“Tetapi kalau Anda memilih tidak akan ada gunanya juga, negara ini tidak akan berubah siapapun yang akan dipilih, itu menjadi mubah,” imbuhnya.

Soal fatwa MUI ?

Kemudian jika dikembalikan ke dalam fatwa MUI yang mengharamkan tindakan golput atau menjadikan kegiatan pemilihan suara hukumnya menjadi wajib, Mahfud MD lebih memilih ingin melihat situasi yang tengah dipandang oleh MUI sendiri tentang kemaslahatan pemilu.

“Menurut saya, fatwa MUI itu lebih bicara pada kemaslahatan. Kalau misalnya tidak memilih, nanti negara ini akan melahirkan kepemimpinan yang tidak baik atau tidak legitimate. Lalu bisa saja MUI fatwanya didasarkan pada saat itu,” paparnya.

“Nanti biar dibicarakan (dijelaskan) oleh MUI,” tutup Mahfud.

Soal Haram Golput versi MUI

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, bahwa penyebutan hukum haram ketika ada orang yang tidak memiliki calon pemimpin yang memenuhi syarat yakni memiliki 4 sifat kepemimpinan namun tidak dipilih alias golput.

“Kalau ada pemimpin seperti itu (memiliki sifat siddiq, amanah, tabligh, fathonah -red), maka memilih pemimpin yang seperti itu menjadi wajib,” jelas Niam di kantornya, Selasa (26/3).

“Memilih orang yang lain padahal orangnya memiliki syarat kepemimpinan tadi ada, maka dia memilih orang lain atau tidak memilih itu hukumnya haram,” imbuhnya.

Temukan kami di Google News.