Mahfud MD Kampanye di UIN Sumut

Inisiatifnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD menyambangi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Selasa (19/03/2019). Kehadiran Mahfud ke kampus ini dalam rangka berkampanye menjelang Pileg dan Pilpres serentak 17 April 2019 akan datang.

Loh kok kampanye di kampus? Mahfud menjelaskan, kehadirannya bukan untuk kampanye politik praktis, melainkan kampanye kebangsaan.

Bacaan Lainnya

“Kampus tidak boleh dijadikan tempat kampanye. Tapi kami dari Gerakan Suluh Kebangsaan tetap berkampanye. Sebab kampanye kami bukan kampanye politik praktis Pemilu 2019, tapi kampanye penguatan kebangsaan untuk merawat NKRI yang berdaulat,” demikian ungkap Mahfud MD yang juga Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan saat menjadi keynote speaker Dialog Kebangsaan di Aula Utama Kampus UIN Sumatera Utara, Medan, Selasa (19/03/2019).

Selain Mahfud, tampil sebagai pembicara pada diskusi ini Putri Sulung Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Alissa Wahid sebagai Sekjen Gerakan Suluh Kebangsaan, Rektor UIN Sumatera Utara Prof Dr. Saidurrahman, M.Ag, dan Prof Dr. H Amroeni Drajat, M.Ag. Hampir 2000 lebih mahasiswa dari berbagai kampus di Sumut menghadiri Aula Utama Kampus UIN Sumut ini.

Mahfud mengungkapkan, dirinya bersama Gerakan Suluh Kebangsaan telah berkeliling ke banyak kampus dan berbagai komunitas-komunitas masyarakat untuk mengajak memilih pemimpin dan wakil yang tepat. Karenanya, dia dalam berbagai kesempatan selalu mengimbau semua elemen menggunakan hak pilihnya dengan bertanggung jawab.

“Kalau anda salah memilih maka kedaulatan negara bisa terancam. Karena negara ini bisa digadaikan oleh para pemimpin yang kita pilih, apakah itu DPR maupun Presiden, yang tidak tepat tentunya,” imbau Mahfud yang juga Ketua Dewan Pembina MMD Initiative ini.

Berkaitan dengan ini, Mahfud mencontohkan Undang-undang (UU) anti asap yang dikeluarkan oleh otoritas Singapura. UU tersebut dimaksudkan sebagai payung hukum agar otoritas Singapura boleh menangkap dan mengadili pembakar hutan yang asapnya masuk ke negara mereka tanpa ijin. Sekilas UU ini tidak masuk akal, karena kejahatan itu ditangkap dan diadili berdasarkan tempat kejadian.

Mengapa ini bisa terjadi, karena penegak hukum kita tidak menegakkan hukum dengan benar dan adil atas pembakar hutan yang menyebabkan asapnya menyebar dan masuk ke Singapura serta mengganggu kehidupan warganya. “Maka jangan heran apabila suatu saat ada orang Indonesia ditangkap polisi internasional (interpol) atas tuduhan membakar hutan,” terang eks Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini.

Mahfud kembali mengimbau masyarakat untuk memilih pemimpin dengan visi dan rekam jejak yang bersih agar lahir pemimpin yang punya kepekaaan dan kepedulian terhadap masyarakat dan kedaulatan bangsa. “Jangan memilih karena uang ataupun iming-iming materi lainnya,” tandasnya. (FMQB)

Temukan kami di Google News.