Fadli Zon Saran LHKPN Dihapus, AS Hikam: Pembusukan Nalar

Lhkpn
Ilustrasi

Inisiatifnews – Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) Kabinet Persatuan Nasional, Prof Muhammad A.S. Hikam merasa kecewa dengan statemen Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang menilai bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar dihapuskan.

Bahkan Prof Hikam menilai ada pembusukan nalar dari pejabat negara tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ada usul salah satu pimpinan DPR agar LHKPN dihapus. Ini bukti bahwa pembusukan nalar dan nurani benar-benar terjadi di kalangan politisi,” kata Prof Hikam dalam akun twitternya @mashikam, Kamis (28/2/2019).

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai jika mekanisme LHKPN di KPK bagi pejabat negara lebih baik dihapuskan karena tak diperlukan lagi di Indonesia.

Menurut Fadli, semua harta kekayaan pejabat negara sudah cukup terdata saat pencatatan pajak, sehingga tak perlu melaporkan LHKPN.

“Semuanya sudah ada di pajak, satu data aja. LHKPN ini menurut saya dihapus aja, semuanya di pajak, konsekuensinya di pajak,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2).

Bahkan Fadli menyatakan bahwa para pejabat negara tak ada kewajiban tiap tahunnya menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia lantas mempertanyakan kepada pihak KPK peraturan mana yang mengatur soal para pejabat negara harus melaporkan harta setiap tahunnya.

“Saya rasanya sudah LHKPN dari 2014, 2015, dan tidak ada kewajiban tiap tahun, coba tunjukan aturan di mana mewajibkan tiap tahun, tunjukan dulu di mana,” kata Fadli.

[MOH]

Temukan kami di Google News.